oleh

Wali Kota Ingatkan Perusahaan Bayar THR Buruh Sepekan Sebelum Lebaran

POSKOTA. CO – Seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok diingatkan agar wajib mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke pekerja atau buruh satu pekan atau H – 7 sebelum lebaran sesuai Surat Edaran (SE) No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan yang ada.

“Adanya SE no. M/1/HK.04/IV/2022 Pemkot Depok juga mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 560/186/Naker/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 bagi buruh di Perusahaan yang ditanda tangani Wali Kota Mohammad Idris, ” kata Kepala Disnaker Kota Depok M. Thamrin usai rapat koordinasi dengan asosiasi serikat buruh se Kota Depok, di Kantor Disnaker Kota Depok, gedung Baleka II, Balaikota, Kamis (21/4/2022).

Dalam SE tersebut Wali Kota Depok Mohammad Idris mengingatkan agar buruh yang masa kerja 1 bulan maupun buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak mendapatkan THR.

Menurut dia, sesuai SE Wali Kota Depok besaran nilai THR yang diberikan kepada buruh yaitu bagi pekerja yang sudah 2 tahun mendapat THR 1 bulan gaji penuh. Dan bagi yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan tapi kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja per 12 bulan dikali 1 bulan upah.

“THR keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar kontan atau tidak boleh dicicil,” imbuhnya.

Sedangkan, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Depok Wido Pratikno, mengatakan terkait THR, serikat buruh sudah berkoordinas dengan perusahaan yang pekerjanya tergabung kedalam serikat buruh yang ada dan secara umum seluruh perusahaan besar di Depok secara umum patuh dengan kebijakan THR pusat dan Pemkot Depok.

“Kalau perusahaan besar besar secara umum patuh dengan kebijakan pembagian THR, bahkan ada perusahaan yang sudah membayarkan THR buruh dua minggu sebelum Lebaran,” ujarnya. (anton/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *