oleh

PB Wadokai Karate-Do Indonesia Terbitkan Pengumuman

POSKOTA. CO – Pengurus Besar Wadokai Karate-Do Indonesia menghimbau kepada pihak-pihak yang mencatut nama perguruan tersebut untuk menghentikan tindakan yang menyalahi dan melawan hukum.

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Wadokai Karate-Do Indonesia Fajar Sulaeman kepada media, di Jakarta, Senin (7/12/2020).

Pengurus Besar Wadokai Karate-Do Indonesia pun mengeluarkan pengumuman resmi dengan nomor: 031/SRTP/PB-WKI/KU/XII/2020 dengan menyebut legalitas Perguruan Wadokai di Indonesia adalah di bawah Guru Besar Seiko Sihan Ir. H. Chairul Asril Taman yang merupakan pendiri dan telah mendapatkan pangakuan dari Japan Karate-Do Federation sebagai Kepala Cabang Jakarta Indonesia berdasar sertifikat yang dikeluarkan oleh Japan Karate-Do Federation Wadokai tanggal 20 Oktober 1976.

Dijelaskan Fajar, logo atau lambang dari Perguruan Wadokai Karate-Do Indonesia merupakan Hak Milik dari Guru Besar Seiko Shihan Ir. H. Chairul Asril Taman yang telah terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral Kekayaan Intelektual. “Kepada pihak-pihak yang mengaku-ngaku terlebih mengunakan legalitas Perguruan Wadokai Karate-Do Indonesia saya harap untuk menghentikan dengan telah diterbitkan pengumuman ini. Sebab kami tidak segan-segan akan menempuh secara hukum jika masih ada pihak-pihak yang berani menyalah gunakan dengan mebawa nama Perguruan Wadokai Karate-Do Indonesia dan juga mengenakan logo,” jelas Fajar yang juga adalah pemegang Dan VI Wadokai menegaskan.

Menurut Fajar, terbitnya pengumuman ini kegiatan apa pun seperti latihan, kejuaraan, Musyawarah Daerah/Nasional dan kegiatan-kegiatan lain yang menggunakan logo serta atribut Wadokai, masuk dalam ranah perlindungan Hak Cipta dan Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana dapat dikatagorikan menggunakan dengan tidak sah dan merupakan pelanggaran hukum.

“Guru Besar Seiko Shian Ir. Chairul Asril Taman akan mengambil tindakan tegas secara pidana mau pun perdata terhadap pihak-pihak yang menyalah gunakan tanpa persetujuan terlebih dahulu,” jelas Fajar. (dk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *