oleh

Wamen Diaz: KLH Dukung Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Lingkungan Hidup

JAKARTA – Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono menyatakan dukungan penuh, langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan pelanggar lingkungan hidup. Perusahaan tersebut dinilai turut berkontribusi terhadap bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatra.

KLH menurut Diaz, mendukung penuh langkah Presiden sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Keputusan Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers Menteri Sekretaris Negara bersama Satgas PKH di Istana Presiden pada 20 Januari 2026, merupakan langkah tegas pemerintah.

Menurut Diaz Hendropriyono, pencabutan izin 28 perusahaan ini, karena terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi pada bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. “KLH mendukung penuh langkah Presiden sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan hidup,” kata Diaz saat konferensi pers di Kantor KLH/BPLH, Plaza Kuningan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Menurut Wamen Diaz, 28 perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Ia menjelaskan, sejak terjadinya bencana, KLH telah melakukan pengawasan dan kajian intensif, termasuk evaluasi kesesuaian pengelolaan lingkungan dengan komitmen yang tertuang dalam persetujuan lingkungan.

“Tindak lanjut keputusan Presiden, KLH akan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang telah diumumkan,” tegas Diaz. Dari total perusahaan tersebut, rinciannya 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, sementara enam lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

“Kami terus berkomitmen untuk menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai aturan perundang-undangan dalam rangka melindungi masyarakat dan lingkungan menuju ekonomi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945,” jelasnya.

Deputi Penegakan Hukum Gakkum) KLH, Irjen Pol Rizal Irawan menjelaskan, penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai jalur hukum dengan melibatkan pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan IPB University. “Dalam Satgas sudah ada pembagian tugas. Kami di KLH fokus pada aspek non-pidana. Namun, sanksi administrasi, pidana, dan perdata semuanya tetap berjalan,” katanya.

Ia mengungkapkan, hasil kajian tim ahli menemukan adanya kerusakan lingkungan di lokasi perusahaan.
“Ditemukan dugaan kuat kerusakan lingkungan akibat aktivitas beberapa perusahaan tersebut,” katanya.
Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati menambahkan, saat ini pemerintah tengah menjalankan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan kondisi eksisting wilayah terdampak serta langkah pemulihan ke depan.

“KLHS ini untuk mengetahui bagian mana yang rusak dan bagaimana strategi pemulihannya. Apakah wilayah tersebut masih memiliki daya dukung dan daya tampung, atau justru tidak lagi memungkinkan adanya kegiatan usaha,” jelas Vivien. Ia menambahkan, jika ke depan terdapat rencana penerbitan persetujuan lingkungan baru, maka hasil KLHS akan menjadi acuan utama, dengan standar lingkungan yang lebih ketat dibanding sebelumnya.

Pencabutan izin merupakan langkah penting untuk memulihkan lingkungan dan melindungi masyarakat. “Dengan dicabutnya izin dan persetujuan lingkungan, maka secara operasional perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi diperbolehkan beroperasi,” ujarnya. (yopy/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *