oleh

Serahkan Pelaku SPBU Curang ke Kejari Denpasar, Rusmin Amin: Bukti Kepedulian Pemerintah

POSKOTA.CO – Direktur Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin, mengisyaratkan dua kasus SPBU curang di Bali menjadi bukti kepedulian pemerintah dalam melindungi konsumen.

”Serahterima tersangka dan barang bukti atas dua kasus itu dari tim penyidik kami kepada pihak kejaksaan setempat. Dua tersangka dalam keadaan sehat,” ujar Direktur Metrologi, Rusmin Amin, didampingi Tim Penyidik instansinya di Bali.

Direktur Rusmin menjelaskan dua kasus SPBU di Kabupaten Badung itu diawali inspeksi mendadak Kemendag, 27 Agustus 2019. Temuan dugaan curang melalui pengetesan takaran, dan didapati putus kawat segel jaminan pompa ukur disamping hasil pengujian juga kebenaran kuantitasnya melebihi batas kesalahan yang diijinkan.

Dari hasil pemeriksaan petugas, terdapat bukti pelanggaran pidana atas perbuatan SPBU tersebut, patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 jo Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. Pasal 36 Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 mengamanatkan kepada instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut,” tutup Rusmin Amin. (dk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *