JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah membubarkan keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Namun Polri tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pungutan liar.
Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menanggapi dibubarkannya Satgas Saber Pungli yang dibentuk masa Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Penegakan hukum tetap dilakukan terkait pungli,” kata Kapolri Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.
Polri, menurut Jenderal Listyo Sigit, akan fokus pada aspek pencegahan usai Satgas Saber Pungli dibubarkan. Saat ini Polri juga fokus pada penegakan hukum terkait kasus-kasus korupsi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dijelaskan, di Asta Cita Presiden Prabowo mengatur bagaimana Polri harus melakukan penegakan hukum. Presiden juga berulang kali bicara terkait kasus-kasus korupsi. Bahkan Polri, lanjut Kapolri, telah menyiapkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah membubarkan Satgas Saber Pungli melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. (omi)







Komentar