POSKOTA.CO – Pemerintah pusat kembali memperpanjang masa PPKM Level 3 dan 4 di Pulau Jawa-Bali hingga 13 September mendatang. Ada beberapa peraturan baru yang akan diterapkan pada PPKM sepekan ke depan yang mulai berlaku pada Selasa (7/9/2021).
Salah satunya terkait waktu makan di tempat atau ‘dine in’ di mal, yang berubah menjadi 60 menit dengan kapasitas bisa mencapai 50 persen.
“Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7-13 September ini,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi merangkap Koordinator PPKM Pulau Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan yang disiarkan secara langsung melalui YouTube dikutip, Senin (6/9/2021) malam.
Peraturan baru ini akan diuji coba di 20 tempat wisata di daerah PPKM Level 3. Namun para pengelola rumah makan harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat serta menggunakan platform PeduliLindungi.
Dikatakan Luhut, masyarakat harus tetap patuh menerapkan prokes meski level PPKM di daerahnya menurun. Dalam sepekan terakhir, seperti yang diberitakan media-media massa, ada pelanggaran protokol kesehatan. “Pemerintah mengambil langkah persuasif agar hal itu tak lagi terjadi,” ujarnya.
Menurut Luhut, pengendalian pandemi Covid-19 di Pulau Jawa-Bali terus mengalami perbaikan dan kemajuan kesembuhan. Perbaikan itu ditandai dengan semakin sedikitnya kota maupun kabupaten yang berstatus level 4.
Sebab, mulai 5 September 2021, hanya 11 kota/kabupaten yang dietapkan PPKM Level 4 yang sebelumnya ada 25 kota dan kabupaten. Seballiknya, lanjut Luhut, ada peningkatan jumlah wilayah yang diterapkan PPKM Level 2 yang sebelumnya cuma diterapkan hanya di 27 kabupaten/kota. Sementara saat ini ada 43 kabupaten/kota dari wilayah aglomerasi yang diterapkan PPKM Level 2. (omi)







Komentar