JAKARTA – Pengusaha Pontjo Sutowo menyampaikan pernyataan terbuka terkait sengketa pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Dalam pernyataan terbuka berjudul “Apa Salah Saya dan Hotel Sultan” yang ditandatangani pada 1 Juli 2026, ia menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut aset bisnis, melainkan juga menyangkut rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
Pontjo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat melawan negara maupun mengabaikan hukum. Menurutnya, apabila negara memang membutuhkan Hotel Sultan untuk kepentingan yang sah, ia menyatakan siap menghormati keputusan tersebut selama prosesnya dilakukan secara benar, transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bagi saya, sengketa Hotel Sultan bukan hanya soal tanah, bangunan, atau bisnis. Ini soal rasa keadilan. Ini soal bagaimana negara memperlakukan warga negaranya,” tulis Pontjo dalam pernyataannya.
Dalam surat tersebut, Pontjo menyatakan bahwa Hotel Sultan—yang sebelumnya dikenal sebagai Hotel Hilton—dibangun sepenuhnya menggunakan investasi swasta melalui PT Indobuildco. Ia mengklaim tidak ada dana negara yang digunakan untuk memperoleh lahan maupun membangun hotel dan kawasan residensial di atasnya.
Menurut Pontjo, pembangunan dilakukan dengan modal perusahaan, termasuk melalui pembiayaan perbankan, sementara operasional hotel selama puluhan tahun telah memberikan kontribusi ekonomi melalui pembayaran pajak, penciptaan lapangan kerja, serta dukungan terhadap berbagai kegiatan nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Pontjo juga mempertanyakan dasar pemerintah yang, menurutnya, menganggap aset tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN). Ia menyatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan bangunan Hotel Sultan sebagai BMN, maupun pelepasan hak atau pemberian hibah dari pihaknya kepada pemerintah.
Ia juga menyoroti bahwa selama bertahun-tahun negara menerima pembayaran pajak dari operasional Hotel Sultan tanpa pernah menyatakan bahwa kegiatan usaha tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Selain mempersoalkan status aset, Pontjo mengkritik proses pengambilalihan yang menurutnya hanya didasarkan pada berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB). Ia berpendapat bahwa bangunan hotel merupakan hasil investasi perusahaan yang dibangun dengan biaya sendiri sehingga, apabila negara hendak mengambil alih, seharusnya dilakukan melalui musyawarah, perhitungan hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta pemberian kompensasi yang layak apabila memang diatur oleh hukum.
Dalam pernyataannya, Pontjo juga mempertanyakan alasan mengapa hanya Hotel Sultan yang menjadi fokus penertiban di kawasan GBK. Menurutnya, terdapat berbagai aset dan kegiatan usaha lain di kawasan tersebut sehingga ia meminta agar penerapan hukum dilakukan secara konsisten dan tidak terkesan selektif.
Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa sengketa tersebut dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia. Menurut Pontjo, dunia usaha membutuhkan kepastian hukum agar para pelaku usaha memiliki keyakinan bahwa investasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun tidak akan kehilangan kepastian secara sepihak.
Pontjo kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menolak apabila negara memang memiliki hak berdasarkan hukum. Namun, ia meminta agar penyelesaian dilakukan melalui dialog terbuka, penghormatan terhadap proses hukum, serta pengakuan terhadap investasi dan kontribusi yang telah diberikan PT Indobuildco selama puluhan tahun.
Ia juga mengingatkan agar kepentingan negara tidak dijadikan alasan untuk sekadar mengalihkan pengelolaan aset kepada pihak lain tanpa memperhatikan kepentingan publik maupun hak-hak pihak yang telah berinvestasi.
Menutup pernyataannya, Pontjo menyatakan bahwa negara yang kuat adalah negara yang mampu menegakkan keadilan sekaligus melindungi hak warga negaranya. Ia berharap penyelesaian sengketa Hotel Sultan dapat dilakukan secara bermartabat melalui mekanisme hukum yang tuntas, dialog yang terbuka, dan perlakuan yang adil bagi seluruh pihak.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa langkah penertiban kawasan Hotel Sultan dilakukan berdasarkan proses hukum yang telah berjalan selama beberapa tahun. Melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), pemerintah menyatakan lahan Blok 15 Kompleks GBK merupakan aset negara yang pengelolaannya berada di bawah PPKGBK. Pemerintah berpendapat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya dimiliki PT Indobuildco telah berakhir sehingga pengelolaan kawasan harus dikembalikan kepada negara.
Operasional Hotel Sultan menurut keterangan resmi Kemensesneg, tidak direncanakan berhenti. Pengelolaan kawasan disebut akan dialihkan kepada PPKGBK sehingga kegiatan usaha, pelayanan kepada tamu, serta aktivitas ekonomi di kawasan tersebut dapat tetap berlangsung.







Komentar