oleh

Polisi Tingkatkan Patroli di Medsos Jerat Pelaku Cyber Bullying UU IT

POSKOTA.CO–Belakangan kasus tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial (cyber bullying) kian marak terjadi. Kepolisian akan melakukan patroli di media sosial (Medsos) dan menjerat pelakunya dengan Undang-Undang ITE.

Polda Metro Jaya kini menaruh perhatian khusus terhadap kasus cyber bullying yang belakangan marak di medsos. “Hukumnya kan ada UU ITE yang mengatur. Polda Metro dalam hal ini melalui patroli di medsos,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Sabtu (19/3/2022).

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar mengontrol tingkah lakunya saat bermain di media sosial. Sebab, di jaman modern seperti ini pihak terkait ikut memantau masyarakat ketika berselancar di internet.

Masyarakat juga diimbau agar berpikir dulu sebelum menuangkan kata-kata di media sosial, apalagi mengenai isu-isu yang sampai memecah belah bangsa. “Baik itu dari bidang Humas, Subdit Multimedia senantiasa memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan medsos secara arif dan bijaksana,” ujarnya.

Dikatkan Kombes Zulpan, daripada digunakan dengan hal-hal yang tidak elok seperti menghujat dan mencaci, alangkah baiknya medsos digunakan dengan membagikan hal-hal yang positif.

“Tidak saling menghujat. Apalagi sampai ada orang yang dirugikan oleh hujatan itu. Katakanlah namanya tercemarkan, maka ini nanti akan ada unsur pidananya,” imbuh Zulpan.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *