oleh

Menjaga Netralitas Pemilu, Kapolri Perintahkan Kadiv Propam Polri Lakukan Pengawasan Jajarannya

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk menjaga netralitas seluruh personel Korps Bhayangkara saat menghadapi seluruh tahapan Pemilu 2024. Kapolri perintahkan Divisi Propam untuk melakukan pengawasan dan menjaga netralitas seluruh personel kepolisian.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono secara tegas menyatakan, komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait netralitas seluruh personel kepolisian dalam proses pesta demokrasi. “Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga undang-undang yang mengatur tentang kepolisian Pasal 28 Ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral,” kata Irjen Syahardiantonk, dalam keterangan tertulisnya yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (17/12/2023).

Dalam memastikan personel Polri netral, ada pendekatan yang dilakukan, yakni preemtif, preventif dan represif. “Kita ada preemtif, preventif dan represif,” ujar Irjen Syahardiantono.

Sementara itu, Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan, untuk preemtif, pihaknya fokus melakukan penguatan di internal. Selain itu meningkatkan ketakwaan hingga keteladanan pimpinan dari unit terkecil. “Preventif kita lakukan deteksi dini. Di Divisi Propam ada Biro Paminal, tugasnya pengamanan internal Polri. Deteksi dini netralitas, patroli siber dan tahapan Pemilu kita ada Propam melekat disitu pengawasan,” tutur Brigjen Agus.

Selain itu, Propam Polri telah membentuk tim khusus (timsus) dari Biro Paminal, Provos dan Wabprof, apabila diketemukan adanya pelanggaran akan ada sanksi tegas.

Di sisi lain terkait dengan media sosial (medsos), kata Brigjen Agus, demi semakin menegaskan komitmen netralitas dalam Pemilu, anggota Polri dilarang untuk foto bersama pasangan calon (paslon). Dilarang selfie dengan pose yang berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan, mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan, gambar foto paslon via media massa, online dan media sosial. “Termasuk juga pose foto dengan jari-jari itu. Kalau ada angkatan bintara dan perwira ada angkatan yang mengarah kesana tidak boleh,” tegasnya.

Pihaknya, lanjut Brigjen Agus, juga sudah menyiapkan mekanisme apabila ditemukan pelanggaran oleh jajaran kepolisian. Pertama, pihaknya akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenarannya. Berkoordinasi dengan pihak Bawaslu. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *