JAKARTA — Memperingati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meluncurkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3), sebuah layanan yang dirancang untuk memperkuat perlindungan hukum dan psikologis bagi perempuan di lingkungan kerja. Kehadiran RP3 diharapkan menjadi akses pertama yang cepat, aman, dan dekat bagi pekerja perempuan yang mengalami kekerasan maupun diskriminasi.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Prijadi Santoso, mengatakan RP3 tak hanya disiapkan dalam bentuk fisik, tetapi juga akan dikembangkan menjadi layanan digital agar lebih mudah dijangkau pekerja perempuan di berbagai wilayah.
“Seperti halnya layanan kesehatan yang tak harus langsung ke rumah sakit besar, RP3 hadir sebagai pintu pertama bagi pekerja perempuan untuk mendapatkan pencegahan, pengaduan, dan pendampingan. Yang penting aksesnya cepat dan aman,” ujar Prijadi, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, petugas RP3 wajib mengedepankan perspektif korban dan memiliki kompetensi untuk memastikan korban tidak disalahkan serta mendapatkan pendampingan yang layak. “Perlindungan tidak berhenti pada penanganan kasus, tetapi memastikan korban tetap aman bekerja,” ujarnya.
Kemen PPPA mencatat kekerasan terhadap pekerja perempuan masih menjadi persoalan serius dan kerap tidak terungkap. Kondisi ini diperburuk oleh relasi kuasa antara pemberi kerja dan pekerja serta stigma terhadap korban di lingkungan kerja.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, sebanyak 25,6 persen perempuan bekerja mengalami kekerasan fisik atau seksual. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) juga mencatat 1.308 perempuan dewasa menjadi korban kekerasan di tempat kerja sepanjang 2020–2024.
Prijadi menilai peluncuran RP3 juga menjadi momentum untuk menguatkan kembali kebijakan sensitif gender yang terus disosialisasikan sejak hadirnya Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2023. Ia menekankan bahwa pemahaman gender masih sering keliru, dan budaya patriarki masih menjadi tantangan besar di dunia kerja.
“Kesenjangan terlihat dari rasio partisipasi angkatan kerja yang sejak 2005 berada di angka 55 berbanding 85. Jika perempuan mendapat peluang yang setara, pertumbuhan ekonomi nasional akan jauh lebih cepat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, RP3 akan terhubung dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang diperkuat melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). RP3 berperan sebagai jembatan antara layanan perusahaan dan pemerintah.
Kasus kategori ringan akan ditangani langsung oleh RP3, sementara kasus berisiko sedang hingga berat akan dirujuk ke UPTD PPA untuk mendapat penanganan lebih komprehensif. Dalam kasus tertentu seperti melibatkan pelaku berkuasa atau kasus yang menjadi perhatian publik, pemerintah pusat akan memberikan atensi khusus.
Dukungan terhadap RP3 juga datang dari dunia usaha. Vice President PT Evoluzione Tyres, Sigit Wibisono, mengatakan bahwa layanan ini penting bagi pekerja perempuan, terutama bagi perusahaan yang berada di luar kawasan industri dan memiliki risiko kerentanan lebih tinggi.
Sigit menjelaskan bahwa RP3 di perusahaannya menyediakan ruang pengaduan aman dan rahasia, fasilitas pemindahan otomatis bagi pekerja hamil ke posisi non-shift, layanan antar-jemput 24 jam, serta edukasi rutin bagi pekerja laki-laki terkait kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan.
“Implementasi RP3 terbukti meningkatkan kepuasan karyawan, menurunkan tingkat keluar-masuk pekerja, serta memperkuat keberlanjutan perusahaan. Ini menjadi praktik baik yang bisa direplikasi industri lain,” ujarnya.
Dengan kehadiran RP3, pemerintah berharap pekerja perempuan memperoleh perlindungan yang lebih kuat, responsif, dan mudah dijangkau, sehingga dunia kerja dapat menjadi ruang yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan. (din)







Komentar