POSKOTA.CO – Peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Presisi Nasional selain mendidik masyarakat disiplin berlalu lintas juga meminimalkan penyalahgunaan wewenang, khususnya anggota polisi lalu lintas (polantas) di lapangan. Ke depan tidak ada lagi interaksi antara petugas polantas dengan pelanggar lalu lintas di lapangan.
Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di sela-sela peluncuran sistem E-TLE secara nasional di Gedung NTMC Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
“Kita terus memperbaiki sistem sehingga aparat penegak hukum tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat di lapangan,” ujar jenderal bintang empat itu.
Menurut Kapolri Listyo Sigit, pihaknya sering mendapatkan komplain dari masyarakat terkait proses tilang. Tindakan itu berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan petugas di lapangan.
Disebutkan Jenderal Listyo, tahap awal peluncuran sistem tilang E-TLE ada 244 titik yang sudah terpasang kamera E-TLE.
“Ke depan anggota kita hanya bertugas melakukan bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas. Saat itu masyarakat membutuhkan kehadiran Polri,” ujar Listyo.
Untuk diketahui sitem E-TLE kini resmi dioperasikan di 12 polda seluruh Indonesia. Totalnya ada 244 titik sudah terpasang dan mulai Selasa 23 Maret 2021 resmi difungsikan.
Rinciannya 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau dan 1 titik Polda Banten. (omi)







Komentar