JAKARTA–Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai pernyataan anggota Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat dengan Kakorlantas Polri terkait perpanjangan SIM dan STNK bukti kurangnya pemahaman tentang SIM dan STNK.
Apalagi anggota DPR itu menyatakan KTP dengan SIM masa berlakunya seumur hidup. Padahal KTP itu adalah kewajiban negara/pemerintah untuk memberikan kepada setiap warga negara.
Sedangkan SIM adalah legalitas yang diberikan negara/Polri kepada warganya yang sudah kompeten menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya serta telah memahami tentang keselamatan berlalu lintas.
“SIM bukan hak warga negara tetapi kewajiban yang harus dimiliki saat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya,” kata Ketua Presedium ITW, Edison Siahaan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12/2024).
Untuk mendapatkan SIM harus lebih dulu melewati berbagai proses dan dinyatakan lulus ujian sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi kesehatan seseorang tidak sama saat mengurus SIM dengan kondisi ketika hendak memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya.
“Apakah seseorang saat mengurus SIM yang kemudian mengalami musibah dan menderita cacat parmanen, masih layak memiliki SIM ? Maka sangat tidak tepat bila masa berlaku SIM seumur hidup disamakan dengan masa berlaku KTP,” tegas Edison.
Apakah anggota dewan tidak mengetahui dampak kecelakaan yang terus terjadi dan menelan korban jiwa yang sangat banyak. “Proses kepemilikan SIM adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya,” ujar Edison.
ITW juga menyeroti pernyataan tentang rencana menggantikan peran dan fungsi Polri dalam menerbitkan SIM dan STNK. ITW mengajak semua pihak khususnya para anggota dewan kiranya membuka dokumen tentang berbagai kasus seperti aksi teroris berhasil diungkap berawal dari nomor rangka dan STNK serta SIM.
“Penerbitan SIM dan STNK oleh Polri bukan hanya sekadar urusan administrasi. Tetapi jauh dari itu, Polri harus tetap menjadi lembaga yang menerbitkan SIM dan STNK,” tegas Edison lagi.
Kendati, ITW setuju bila Polri masih perlu melakukan peningkatan perbaikan pelayanan dalam proses penerbitan SIM dan STNK. ITW curiga ada apa dibalik pernyataan dan usul anggota Komisi III DPR RI yang akan mengusulkan agar Polri melepas kewenangan dalam penerbitan SIM dan STNK, apabila nanti ada revisi atau pengajuan RUU.(Omi)







Komentar