oleh

IAW Nilai Ada Satu Kekeliruan Besar dalam Cara Publik Baca Persoalan Coretax

BOGOR – Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) menilai, ada satu kekeliruan besar dalam cara publik membaca persoalan Coretax.

Menurut IAW, masalah Coratex apakah terletak pada server yang sempat tumbang, aplikasi yang lambat, atau antrean keluhan wajib pajak yang menumpuk.

“Retakan sesungguhnya justru muncul jauh sebelum satu baris kode ditulis, di meja perencanaan. Coretax bukan proyek kecil. Ia dirancang sebagai tulang punggung reformasi perpajakan Indonesia, sistem yang akan menopang penerimaan negara dari lebih dari 14 juta wajib pajak,” kata Iskandar Senin 15 Desember 2025.

Bagi IAW, harusnya di fase awal, yakni dari desain, spesifikasi, hingga pemilihan model sistem, tunduk pada standar hukum dan kehati-hatian tertinggi.

Sayangnya, justru di fase inilah ruang gelap mulai terbentuk. Dalam hukum keuangan negara, tidak ada istilah pra-perencanaan yang netral hukum.

Data IAW, sejak ide dan desain awal disusun, proyek ini sudah terikat pada asas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

Tak hanya itu, proses perencanaan Coretax berlangsung tertutup. Dokumen kajian kebutuhan tidak pernah dibuka secara luas

PricewaterhouseCoopers dan Deloitte disebut-sebut terlibat dalam fase awal konseptualisasi. Yang paling problematik bukan sekadar kehadiran mereka, melainkan posisi dan kewenangan yang disematkan.

“Dalam tata kelola pengadaan yang sehat, ini adalah konflik kepentingan struktural.

Perancang spesifikasi tidak boleh menjadi penilai hasil rancangannya sendiri. Ini bukan soal niat buruk atau baik. Ini soal desain sistem yang cacat sejak awal,” paparnya.

Patut Dipertanyakan

Dalam praktik Coretax, asas itu patut dipertanyakan. Spesifikasi yang disusun terkesan sangat tinggi. Pengalaman lintas negara, portofolio ratusan juta dolar, dan kompleksitas teknis ekstrem menjadi syarat.

“Ketika spesifikasi dibuat sedemikian rupa sehingga kompetisi menyempit, negara berisiko tidak mendapatkan harga terbaik, teknologi yang benar-benar sesuai kebutuhan, dan alih pengetahuan yang memadai,” tegasnya.

Pilihan sistem Commercial Off-The-Shelf memperparah risiko itu. Sistem jadi internasional memang lazim digunakan di banyak negara, tetapi selalu disertai satu syarat utama, negara harus tetap menjadi pemilik pengetahuan dan kendali sistem.

“Negara menjadi pengguna abadi, vendor menjadi pengendali tak kasat mata. Padahal, regulasi nasional tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan kebijakan industri menekankan penguasaan teknologi strategis oleh negara,” paparnya.

Biaya ratusan miliar rupiah untuk jasa konsultan bukan angka kecil. Ketika desain awal ternyata memicu perubahan berulang, muncul biaya tambahan berupa change request.

“Ketika sistem tidak optimal, penerimaan pajak berpotensi tertunda. Ketika ketergantungan vendor terjadi, beban APBN membengkak dalam jangka panjang. Inilah kerugian negara dalam bentuk paling modern,” jelasnya.

Undang-undang tidak menuntut niat jahat untuk menyatakan suatu keputusan bermasalah. Cukup dibuktikan bahwa keputusan itu melanggar asas kehati-hatian dan kepastian hukum serta menimbulkan kerugian atau risiko serius bagi negara.

Pendekatan penanganan Coretax tidak boleh meloncat-loncat. Audit investigatif oleh BPK atas fase pra-perencanaan dan pengadaan adalah langkah paling rasional. Komisi XI DPR RI memiliki mandat konstitusional untuk memanggil dan membuka dokumen,” ujarnya.

Bagi IAW, perbaikan teknis boleh saja terjadi. Server bisa diperkuat. Aplikasi bisa dipoles, tetapi jika hulunya keliru, hilirnya akan terus berulang bermasalah.

“Coretax hanya akan menjadi simbol mahal dari niat baik yang salah arah. Dampaknya, bebannya ditanggung wajib pajak dan keuangan negara,” ungkapnya. (yopy/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *