POSKOTA.CO–Pemantauan dan kajian terkait pengaduan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses alih status aparatur sipil negara (ASN) telah tuntus dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pada dasarnya, kewenangan yang dimiliki Komnas HAM pada Pasal 79 dan Pasal 89 UU 39/1999 memang Komnas HAM berwenang melakukan kerja pemantauan dan pengkajian.
Namun Ketua Setara Institute Hendardi menyatakan, produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang pro justitia yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. “Sebagai sebuah rekomendasi, Komnas HAM dipersilahkan untuk membawa produk kerjanya kepada pemerintah dan juga DPR,” kata Hendari dalam siaran persnya, Rabu (18/8/2021).
Menurut Hendardi, siapapun boleh mengkaji dan memantau kinerja institusi negara. Tetapi jika pemantauan dan pengkajian itu dilakukan oleh lembaga negara, maka harus dilihat apakah itu domain kewenangannya atau sebatas partisipasi merespons aduan warga negara. Tindakan institusi negara yang pertama harus dilihat adalah dasar kewenangannya.
Jika tidak ada kewenangan lanjut Hendardi, produk tersebut bisa dianggap tidak berdasar (baseless), membuang-buang waktu dan terjebak pada kasus-kasus yang mungkin popular namun bukan merupakan bagian mandat Komnas HAM. Di tengah keterbatasan prestasi Komnas HAM periode 2017-2022, Komnas HAM rajin mengambil peran sebagai hero dalam kasus-kasus populer.
Dikatakan Hendardi, Komnas HAM gigih menyusun tumpukan kertas sebagai hasil kerja lembaga negara ini, tetapi miskin terobosan. Produksi standar norma terkait banyak hal yang dibuat Komnas HAM tidak memberikan efek perubahan pengarusutamaan HAM dalam tata kelola pemerintahan.
Produksi rekomendasi yang nyaris tidak memberikan dampak apa-apa pada upaya perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok rentan, terdiskriminasi, masyarakat adat, kelompok kepercayaan dan lain sebagainya.
Dalam kasus pengaduan alih status ASN, produk kerja KPK yang berupa keputusan Tata Usaha Negara dan administrasi negara bisa saja dipersoalkan. Contohnya melalui PTUN untuk keputusan Tata Usaha Negara maupun judicial review ke Mahkamah Agung atas Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 jika dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Dua isu ini jelas bukan domain kewenangan Komnas HAM,” tegas Hendardi.(Omi)







Komentar