JAKARTA – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) merilis hasil investigasi lapangan terbaru bertajuk “Investigasi Ganula Air Minum di Jabodetabek” yang dilakukan di 60 toko kelontong di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Investigasi ini merupakan kelanjutan dari temuan KKI tahun lalu yang juga mengungkap peredaran galon guna ulang bermasalah, namun masih belum ada perubahan yang berarti.
Laporan investigasi ini disampaikan kembali kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan dengan tegas KKI merekomendasikan agar BPKN meminta produsen menarik seluruh galon yang berusia di atas 2 tahun dari peredaran.
Hasil terbaru memperlihatkan kondisi yang tak kalah mengkhawatirkan, terutama terkait kelayakan fisik, usia pemakaian, dan keamanan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang yang dikonsumsi jutaan masyarakat.
Investigasi KKI menemukan galon yang sudah jauh melewati batas usia pemakaian wajar. Galon dengan kode produksi tahun 2012 ditemukan beredar di Bogor; galon produksi 2016 masih dijual di Tangerang. Secara keseluruhan, 57% galon yang beredar berusia lebih dari dua tahun, padahal pakar menyarankan pemakaian maksimal hanya satu tahun untuk mencegah pelepasan zat kimia berbahaya dari plastik polikarbonat.
“Ketika kami menemukan galon berumur 13 tahun, itu bukan lagi red flag, itu sirene bahaya,” ujar Ketua KKI, David Tobing dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, galon-galon ini sudah termasuk kategori Galon Lanjut Usia atau Ganula. Produsen wajib menariknya dari pasar. “Ini soal keselamatan manusia, bukan sekadar soal kemasan,” lanjutnya.
Di lapangan, tim KKI juga menemukan kondisi galon yang jauh dari kata layak. Sebanyak 80% galon—atau 8 dari 10 galon yang dicek—tampak buram dan kusam, seolah telah melewati siklus pemakaian tanpa kontrol kualitas. Lebih dari itu, 55% galon ditemukan dalam kondisi lusuh dan berdebu, menunjukkan bahwa aspek kebersihan bukan lagi prioritas dalam distribusi.
“Bayangkan, galon dalam kondisi kurang layak seperti kusam, lusuh, dan buram masih dijual bebas. Ini bukan kelalaian kecil, ini ancaman langsung pada kesehatan publik,” tegas David Tobing.
Investigasi KKI juga menyoroti nyaris tidak adanya edukasi dari produsen kepada pedagang. Sebanyak 95% pedagang mengaku tidak pernah mendapat penjelasan tentang cara membaca kode produksi atau menentukan usia galon, dan 91,7% tidak pernah diberi informasi mengenai keamanan bahan kemasan.
David menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh tinggal diam. “Jika Anda menerima galon yang buram, kusam, atau usianya lebih dari dua tahun, tolak! Jangan terima! Minta galon baru. Anda punya hak atas air minum yang aman,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, produsen harus berhenti berpura-pura tidak tahu. Ketika 57% galon yang beredar sudah melebihi usia pakai yang dianjurkan, itu berarti produsen gagal menyediakan kemasan yang aman bagi masyarakat. Dan gagal dalam urusan air minum berarti mempertaruhkan kesehatan jutaan orang.
Merespons temuan ini, KKI mengeluarkan rekomendasi kepada BPKN. KKI meminta BPKN mendesak produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk segera menarik galon yang sudah berusia di atas 2 tahun guna mencegah potensi bahaya BPA pada masyarakat.
KKI juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan aktif melapor. Jika menemukan galon dengan usia lebih dari dua tahun, warga diminta segera menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi KKI di www.komunitaskonsumen.or.id.
“Keselamatan konsumen bukan pilihan—itu kewajiban. Dan KKI akan terus mengawalnya,” tutup David Tobing. (fs)







Komentar