POSKOTA.CO – Setiap warga negara memiliki kebebasan berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat yang dijamin berdasarkan Pasal 28 UUD 1945.
Penegasan itu disampaikan salah seorang praktisi hukum Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Hamid,SH.MH.,saat ditemui Poskota.co dikediamannya, Jumat (24/03/2023).
Dia mengatakan, hal ini penting disuarakan agar menjadi sebuah civil edukatif (pendidikan politik) kepada publik, ditengah perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang semakin dinamis.
Menurutnya, kandungan Pasal 28 UUD Negara RI tahun 1945 menyebutkan,
kebebasan menyampaikan pendapat dijamin dalam Undang-undang. Didalam pasal ini, mengatur tentang kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya, yang ditetapkan melalui Undang-undang.
Lalu sambungnya, sebagai turunan dari pasal 28 UUD 1945 itu, lahirlah salah satunya Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Selanjutnya kata dia, pengaturan secara teknis mengenai penerapan pelaksanaan dan tata tertib kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dimaksud, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah menyusun dan menerbitkan Perkapolri Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Mantan Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Kuningan ini menguraikan, dalam Pasal 10 ayat (1) UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat dimuka umum jo Pasal 7 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Negara Repuplik Indonesia No.9 Tahun 2008 dimaksud menyebutkan, penyampaian pendapat dimuka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Republik Indonesia.
“Pasal 10 ayat (2) UU No. 9 tahun 1998 berbunyi, pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok kepada Polri,”terangnya.
Masih dalam pasal 10 ayat (3), ungkap Hamid, pemberitahuan selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri.
Lebih jauh lagi dia merinci, Pasal 7 ayat (1) huruf a Perkapolri Nomor 7 tahun 2012, bahwa penyampaian pendapat dimuka umum ditempat terbuka berlangsung dari jam 06.00.WIB sampai dengan jam 18.00.WIB., “Selanjutnya pada ayat (1) huruf b mengatur untuk ditempat tertutup, dilakukan dari jam 06.00.WIB sampai dengan 22.00.WIB.,”tegasnya.
Sehubungan peraturan perundang-undangan secara jelas memberikan ketentuan seperti itu lanjutnya, maka kegiatan unjuk rasa atau demo haruslah mengikuti apa yang sudah digariskan.
“Jika ada kegiatan unjuk rasa atau demo yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut, dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang menyimpang dari semestinya,”ujarnya.
Selain itu, dirinya mengingatkan kepada publik, penyampaian pendapat dimuka umum harus juga menghargai prinsip azas praduga tak bersalah (presamtion of inocense). (Cep).
Keterangan foto :
Hamid, SH.MH., Praktisi Hukum Kabupaten Kuningan Jawa Barat.







Komentar