DEPOK – Upaya mengawasi puluhan perusahaan untuk di Kota Depok memberikan hak pekerja menyambut Idulfitri atau Tunjangan Hari Raya (THR) jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menyiapkan tim monitoring atau pengawasan di lapangan.
“Insya Allah…. Kami akan berusaha untuk mengakomodasi semua pekerja yang sangat membutuhkan buat keluarga mereka menjelang Lebaran tentunya THR,” kata Kepala Disnaker Kota Depok Sidik Mulyono, Selasa (2/4/2024), dalam keterangannya yang didapat media ini.
Mengantisipasi masalah pembayaran THR sesuai aturan pemerintah, tentu pihaknya akan terus mengawasi agar hak para pekerja di 60 perusahaan Kota Depok terpenuhi.
Menurut Sidik, antisipasi masalah pembayaran para buruh atau karyawan yang ada di Depok pihaknya membuat tim khusus penangganan THR tahun 2024 ini. “Tim khusus yang tergabung Pemkot Depok antara lain, perwakilan pemerintah, serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan kepolisian,” ujarnya, yang akan memonitoring semua pelaksanaan perusahaan dalan memberikan THR ke karyawan yang ada.
“Monitoring akan dilaksanakan sejak 2 hingga 4 Aprik 2024 ini sudah disampaikan ke semua perusahaan,” imbuh Sidik seraya menambahkan, upaya ini menjaga Kota Depok tetap kondusif.
Tak hanya memantau, tim ini memastikan perusahaan membayarkan THR sesuai aturan yakni H-7 sebelum Lebaran. “Jika ada yang berani melanggar peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia, bersiaplah untuk menerima teguran keras,” tambahnya. (*/anton)







Komentar