oleh

Untuk Pengawasan, Rumah Makan dan Kafe di Jakarta Pusat Wajib Sediakan Buku Tamu

POSKOTA.CO – Meski penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi telah mengizinkan rumah makan dan kafe buka kembali, namun harus mendata pengunjung dan membuat buku tamu. Pengawasan terhadap para pengunjung melalui pendataan pengunjung ini perlu dilakukan, tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Permintaan ini disampaikan oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Menurutnya, setiap rumah makan dan kafe yang ada di wilayah Jakarta Pusat perlu membuat buku tamu. Instruksi ini sesuai dengan aturan PSBB masa transisi yang diberlakukan kembali di Jakarta.

“Rumah makan maupun kafe yang sudah mulai diperbolehkan melayani makan di tempat. Ini tentu menjadi perhatian pemkot, sehingga perlu ada pengawasan terhadap para pengunjung melalui pendataan pengunjung,” kata Bayu, saat Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) terkait penanganan Covid-19 dan sosialisasi kepatuhan memakai masker, Senin (12/10/2020).

Nantinya data si pengunjung ini akan disimpan para pengelola rumah makan, tidak diserahkan pada pemerintah. Meski demikian, pemkot juga akan membutuhkan data tersebut untuk kepentingan penelusuran kontak erat (tracing) jika ada salah satu pengunjung tersebut positif Covid-19.

“Misalnya saya hari ini pukul 10.00-11.00 saya mengunjungi rumah makan ini, ternyata saya positif. Nanti bisa ditelusuri dengan data tersebut siapa saja pengunjung restoran pada waktu yang sama,” jelasnya.

Bayu juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah makan yang ada di wilayah Jakarta Pusat guna memastikan pelaksanaan PSBB masa transisi berjalan maksimal.

“Pengawasan ini akan dilakukan setiap malam dengan cara keliling untuk memastikan PSBB transisi berjalan dengan baik. Selain rumah makan dan kafe, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terutama kerumunan masa,” pungkasnya. (wandhy)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *