POSKOTA.CO – Petugas gabungan tiga pilar KecamatanTambora, Rabu (25/11/2020) melakukan operasi yustisi di Jl. Bandengan Selatan Jakbar dipimpin langsung Wakapolsek Tambora AKP Syafri Wasdar dan diikuti 46 personil gabungan.
“Untuk hari ini sekitar 18 orang pelanggar, dengan rincian 16 orang dikenakan sanksi sosial dan 2 orang dikenakan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 300 ribu,” kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.
Ia melanjutkan, kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.
“Kita tetap lakukan edukasi dan berharap kepada masyarakat agar bekerjasama mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M,” pungkasnya. (mas)
Komentar