POSKOTA.CO-PT Jasa Marga mulai kemarin (26/2), telah menaikkan tarif tol dalam kota pada ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit sebesar Rp500,-
Sejumlah pengemudi kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, Minggu (27/2/2022) sudah dikenakan kenaikan tarif baru .
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota). (rihaldin)







Komentar