oleh

Sebanyak 25 Unit Rumah Klauster dan 8 Ruko Tanpa IMB Disegel Satpol PP Kota Depok

POSKOTA. CO – Tindakan tegas jajaran satuan polisi pamong praja (Satpol) PP Kota Depok dengan menyegel rumah jenis klauster yang B direncanakan sebanyak 25 unit dan delapan rumah toko (Ruko) di Jl. Masjid II Ujung, RT 01/02, Kel. Rangkapan Jaya, Pancoran Mas didukung warga sekitar.

“Seharusnya memang ada tindakan tegas terhadap proyek perumahan baru yang dibangun tanpa IMB maupun melanggar garis sepadan jalan (GSJ) dan lainnya jangan dibiarkan seenaknya membangun, ” kata Prabowo, warga Kel. Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kamis (16/9).

Warga tentunya sangat mendukung tindakan tegas terhadap proyek perumahan klauster yang belakangan marak berdiri di wilayah Kota Depok khususnya di Kel. Rangkapan Jaya selain belum dilengkapi IMB juga melanggar GSJ maupun lainnya.

Penyegelan 25 rumah jenis klauster dan delapan Ruko di Jl. Masjid II Ujung, RT 01/02, Kel. Rangkapan Jaya, imbuh dia, seharusnya juga dilakukan terhadap perumahan klasuter baru dua lantai di Jl. Nangka, RW 013 Kel. Rangkapan Jaya yang sampai saat ini tidak ditindak, ujarnya yang menambahkan jangan pilih kasih dalam penyegelan atau tindakan terhadap perumahan baru yang menyalahi aturan apalagi sempat diprotes warga sekitar.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnannurdiany didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman, mengatakan pihaknya terpaksa menyegel 25 unit perumahan baru dan delapan Ruko karena tidak memiliki IMB.

Pemilik bangunan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan. Kemudian juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.

“Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB,” katanya.

Dikatakannya, penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri. Terdapat 25 unit rumah tinggal yang dilakukan penyegelan. Juga delapan unit ruko karena tidak memiliki IMB.

Ditambahkan, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman, pemilik perumahan harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku.

Dikatakannya, pemilik bangunan akan diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus proses IMB. Jika hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pemilik bangunan belum juga mendapat surat perizinan, maka akan dilakukan penetapan pembongkaran dari WaliKota Depok. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *