oleh

Satpol PP DKI Larang Ondel-Ondel untuk Ngamen dan Mengemis

POSKOTA.CO Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang keras kesenian ondel-ondel dipakai untuk mengamen. Bahkan belakangan alat sekenian ini digunakan layaknya mengemis.

Padahal indel-ondel itu warisan budaya Betawi, tapi kini disalahgunakan untuk mengamen atau mengemis di tempat umum. “Ondel-ondel warisan budaya Betawi tercantum dalam Pergub 11/2017 sebagai Ikon Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan dengan penuh kebanggaan,” tulis keterangan akun Instagram @satpolpp.dki, Selasa (23/3/2021).

Namun kesenian itu kini terjadi pergeseran makna dan nilai. Sebab, belakangan ondel-ondel dipakai sekelompok orang sebagai alat untuk mengemis.

Satpol PP DKI terus mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga marwah warisan budaya dengan menempatan seni sebagai fungsinya.

“Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam menjaga ondel-ondel sebagai simbol kekayaan dan kebanggaan budaya Betawi di Jakarta,” ujar akun tersebut.

Dalam Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dinyatakan, setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, dan kantor sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1).

Pada Pasal 40 Perda tersebut dikatakan setiap orang atau badan dilarang: pada poin (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.(Omi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *