POSKOTA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Jakarta Pusat hari ini menggelar Operasi Razia Masker (Opstibmask) di tujuh lokasi kawasan Kecamatan Senen, Rabu (23/12/2020).
Kegiatan Penegakan PSBB di masa Transisi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 ini atas perintah dan arahan Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin yang ditujukan kepada seluruh Kasatpol PP di tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan untuk melaksanakan Opstibmask secara serentak di semua jalan-jalan Ibukota dan laporkan hasilnya.
Pantauan di lokasi, para pelanggar yang terjaring petugas Opstibmask kerapkali ngeles saat terjaring. “Waduh ada razia masker lagi. Baru habis makan pak Satpol PP, jadi lupa masker nya dipakai. Nih ada dalam kantong saya,” ucap salah satu pelanggar.
Selain itu, pelanggar yang tidak memakai masker sama sekali berkeliaran tidak mematuhi Prokes diamankan petugas Opstibmask malah cengar-cengir. “Lupa maskernya pak ketinggalan di rumah, hihihihihi, nyapu sampah lagi deh,” ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Paseban, Yusuf menerangkan, kegiatan Opstibmask yang di gelar secara serentak ini di mulai pada pukul 08.00 Wib pagi hingga pukul 12.00 Wib siang dipimpin masing-masing Kasatpol PP kelurahan.
Hasilnya, kata Yusuf ada sebanyak 106 pelanggar yang terciduk petugas Opstibmask tidak pakai masker di tujuh titik lokasi antara lain, 5 pelanggar terjaring di kawasan Jalan Kramat Kwitang I, 5 pelanggar di Jalan Kramat Raya (Posko Check Point), 30 pelanggar di Stasiun Pasar Senen, 6 Salemba Raya, 5 pelanggar di Pasar Paseban Jalan Paseban Raya. 38 pelanggar di Jalan Kepu Selatan, Nangka Bungur dan 21 pelanggar terjaring di Taman Mencos.
“Seluruh pelanggar langsung disanksi hukuman kerja sosial membersihkan sampah di Fasilitas Umum (Fasum) taman dan trotoar secara bergantian dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB dengan waktu yang ditentukan petugas Opstibmask. “Dari tujuh lokasi Opstibmask, totalnya ada 106 pelanggar yang terjaring. Alasan mereka lupa pakai masker karena habis makan, dikantongin dan juga masker lupa ketinggalan di rumah, waduh capek deh,” ungkap Yusuf sambil menambahkan kegiatan Penegakan PSBB di masa Transisi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 ini atas perintah dan arahan Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin. (van)







Komentar