oleh

RUU KIA Disetujui Komisi VIII DPR-RI, Peran Ayah Sangat Penting pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan

JAKARTA – Pada 25 Maret 2024, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disetujui pada Pembahasan Tingkat 1 oleh 8 fraksi Komisi VIII DPR RI.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari menyoroti pentingnya peran ayah dalam pengasuhan anak. “Ayah memiliki peran penting dalam memantau tumbuh kembang anak dengan memberikan kasih sayang,” ujar Rohika

“RUU ini juga memberikan kesempatan cuti kepada suami untuk mendampingi persalinan istrinya selama 2-3 hari, serta menyediakan langkah-langkah untuk memastikan kesejahteraan ibu dan anak, termasuk mengatasi gangguan mental dan masalah fisik pasca persalinan,” ujar Rohika dalam Media Talk dengan tema ‘RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak’ yang berlangsung di Jakarta,  Kamis (25/4).

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender, Dian Ekawati, menegaskan bahwa RUU ini bertujuan untuk mendorong peran ayah dalam pengasuhan anak serta meminimalisasi tanggung jawab pengasuhan hanya pada ibu.

Lebih lanjut, Psikolog Anak dan Remaja, Mutia Aprilia, menekankan pentingnya keterlibatan ayah dalam kehidupan anak, dengan penelitian menunjukkan bahwa anak dengan ayah yang aktif memiliki perkembangan yang lebih baik, baik secara fisik maupun mental.

Diharapkan dengan penetapan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, akan ada upaya konkret dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran ayah dalam pengasuhan anak.

Melalui edukasi dan dukungan yang berkelanjutan, diharapkan akan terjadi perubahan positif dalam pola asuh dan perkembangan anak-anak Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah dan sejahtera. (din/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *