POSKOTA.CO – Sedikitnya 40 tempat usaha berbagai kegiatan di tujuh kecamatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang masih buka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditutup paksa tim gabungan Satuan Polsi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel.
“Sebagian besar dari 40 tempat usaha merupakan perkantoran yang tetap membandel buka usaha dalam kondisi PSBB di Kota Tangsel, dan terpaksa ditutup untuk kegiatan sementara waktu agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan sesuai PSBB,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah, didampingi Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry, Selasa (5/5/2020).
Monitoring dan pemantauan hampir setiap saat dilakukan tim gabungan Satpol PP terkait pelaksanaan PSBB di Tangsel, namun untuk tempat usaha seperti warung makan maupun toko kelontong hanya diberikan imbauan agar tidak boleh makan di tempat hingga menjaga jarak yang telah ditentukan dalam PSBB.
Menurut Mursinah, pihaknya dalam melakukan penutupan sementara telah dilakukan sosialisasi serta penjelasan terlebih dulu kepada pemilik kantor dan tempat usaha, jadi bukan main tutup atau menyegel saja.
“Hari ini yang masih buka dipersilakan, tapi hanya sampai sore. Jika besok masih buka, akan disegel atau ditutup paksa,” tuturnya.
Selain melakukan patroli keliling, imbuh dia, pihaknya juga mengecek perizinan di beberapa pusat pertokoan. Bila ditemukan tidak memiliki izin tentunya akan ditegur dan ditutup, sedangkan pemilik diharuskan mengurus perizinan yang berlaku seperti di kawasan Kompleks Ruko Golden Boulevard BSD City, Pasar 8 Alam Sutera dan di kawasan Pondok Pucung Kecamatan Pondok Aren.
Tiga Pasangan Bugil
Bahkan dalam kegiatan monitoring kegiatan PSBB jilid kedua yang dimulai 2 Mei 2020 kemarin, tambah Mursinah, pihaknya juga berhasil menangkap basah tiga pasangan yang tengah buguil di salah satu tempat SPA kawasan BSD Serpong.
“Mereka yang terjaring tim Satpol PP langsung dilakukan pendataan, dan pemilik tempat usaha dipanggil serta tempat usahanya langsung disegel,” ujarnya.
Tidak hanya menyegel tempat usaha tersebut, ujarnya, namun pihaknya juga mengajukan pencabutan izin terkait pariwisata apabila tempat tersebut memiliki izin karena pelanggarannya cukup banyak, akhirnya kita akan rekomendasi pencabutan izin. (anton)







Komentar