oleh

Polda Metro Jaya Secara Tegas Tidak Mengeluarkan Izin Reuni 212

POSKOTA.CO–Secara tegas Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan menerbitkan izin kegiatan Reuni 212 yang rencananya digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Kepolisian bakal memberikan sanksi tegas jika panitia memaksakan diri menggelar Reuni 212 di Patung Kuda atau lokasi mana pun dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menanggapi adanya rencana Reuni 212 digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat. “Sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin kegiatan Reuni 212. Jika tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di Patung Kuda, kami akan tindak tegas,” kata Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Alasan pihak Polda tidak mengeluarkan izin Reuni 212, kata Kombes Zulpan mengingat tidak ada rekomendasi dari Satgas COVID-19. Atas dasar itu, polisi tidak akan mengeluarkan izin kegiatan Reuni 212 terselenggara di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. “Sejalan dengan rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI yang sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa Satgas COVID Provinsi DKI tidak merekomendasikan kegiatan tersebut. Ini juga jadi dasar Polda Metro Jaya tidak keluarkan izin kegiatan Reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya,” tegas Zulpan.

Kepolisian lanjut Kombes Zulpan menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap memaksakan diri menggelar Reuni 212. Polisi menyiapkan sanksi hukum bagi yang melanggar aturan tersebut. “Kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan. Kami akan persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak indahkan larangan ini,” tambah Kombes Zulpan.

Polda Metro Jaya beranggapan kegiatan Reuni 212 dapat menimbulkan kerumunan sehingga berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19. Kegiatan Reuni dinilai bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan situasi Covid-19 yang tidak membenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah banyak yang tidak sesuai aturan. “Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban berdasar aturan hukum yang berlaku, utamanya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Zulpan.

Seperti diketahui, panitia Reuni 212 mengubah kegiatan ini semula akan digelar di MAsjid Az Zikra Sentul, Bogor, berubah menjadi di Patung Kuda pada pagi hari dan Masjid Az Zikra pada malam hari. Pihak Polda Metro Jaya sendiri tegas melarang kegiatan Reuni 212 digelar. Tidak di Patung Kuda atau di tempat lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *