POSKOTA.CO – Pendaftaran penerima peserta didik baru (PPDB) untuk wilayah DKI Jakarta akan dimulai 15 Juni 2020 secara online.
Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana mengatakan pandemi corona hingga kini masih terus terjadi. Oleh karenanya Pemprov memutuskan untuk menerapka pendaftaran lewat online.
Masyarakat dapat melihat pendaftaran PPDB dari rumah secara online, mulai dari teknis pendaftaran dan daya tampung hingga melakukan mendaftarkan diri secara online.
“PPDB dimulai 15 Juni hingga 9 Juli. Sebelum itu,” ujarnya. “Kita akan sosialisasi terlebih dahulu internal suku Dinas Pendidikan dan masyarakat.”
Sosialisasi PPDB di internal akan berlangsung pada 14-18 Mei, sementara terhadap masyarakat sosialisasi akan dilakukan pada 18-20 Mei.
Setelah Pendaftaran PPDB. Untuk pengenalan siswa kepada lingkungan sekolah baru akan dilakukan pada 13 Juli, mekanismenya tergantung kebijakan selanjutnya dari Pemprov.
“Yang kami siapkan di tanggal 13 Juli 2020. Hari pertama sekolah dengan mempertimbangkan kebijakan baik dari pusat ataupun daerah,” jelasnya.
Nahdiana mengatakan, tidak menutup kemungkinan Dinas Pendidikan tetap memfasilitasi layanan offline dengan menerapkan protokol penyebaran virus Corona.
“Bagi peserta didik yang tidak bisa melakukan pendaftaran secara daring, kami melakukan help desk, melalui posko-posko baik yang ada di sekolah ataupun yang ada di Sudin dengan memperhatikan protokol kesehatan,” tutur Kadis.
Untuk seleksi penerimaan siswa baru tingkat SMP-SMA Jakarta disesuaikan berdasarkan usia.
Dikatakan Nahdiana jika sebelumnya para calon siswa baru jenjang SMP/SMA berdasarkan nilai Ujian Nasional, kali ini disesuaikan berdasarkan usia siswa.
Sebab, pada tahun ini pelaksanaan Ujian Nasional ditiadakan akibat dampak pandemi Covid-19.
“Kenapa saat ini kami menggunakan usia, selain karena UN tahun ini ditiadakan, ini juga untuk memberi kesempatan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan kemampuan akademis yang rendah,” ujar Nahdiana
PPDB diketahui memiliki beberapa jalur yakni zonasi, afirmatif, prestasi, dan kondisi yang mana adanya perpindahan alamat orang tua.
Lebih lanjut, Nahdiana menuturkan porsi untuk jalur afirmasi bagi calon peserta didik baru yang akan masuk jenjang SMP/SMA sebesar 35 persen. Sementara jalur prestasi sebesar 55 persen dengan seleksi nilai rapot dan akreditasi.
“Untuk SMK memang tidak ada zonasi karena jurusan SMK dan letak SMK ini yang tidak bisa dilakukan degan zonasi,” ungkapnya. (r)







Komentar