oleh

Pemilik Hak Produk PT Polo Ralph Lauren Minta Bantuan Hukum ke Menkopolhukam dan Mabes Polri  

POSKOTA.CO – Pemegang hak produk kaos ternama Polo dengan merk Polo Ralph Lauren yang selama ini dipergunakan perusahaan yang selama ini memproduksi kaos Polo di Indonesia yakni PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PT PRLI) dan pemegang Merk Polo lainnya dari PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) serta atas nama Fahmi Babra meminta bantuan perlindungan Hukum ke Menkopolhukam dan Mabes Polri terkaot adanya oknum warga yang Merek Daftar 173934 dengan Etiket Merek Ralph Lauren yang sudah dihapus pada 1995 melalui putusan pengadilan dan putusan Kasasi pada 2021.

“Jelas cukup menggelitik kami, ada banyak  kejanggalan dalam putusan tersebut. Bagaimana bisa penggugat Mohindar HB yang tidak mempunyai merek dapat menggunakan Merek Daftar 173934 dengan Etiket Merek Ralph Lauren yang sudah dihapus pada 1995 melalui putusan pengadilan dan putusan Kasasi pada 2021. Tidak memiliki legal standing/tidak sah/tidak ada sertifikat bisa menggugat kami selaku perusahaan dan pemilik merek yang sah?,” kata Juru Bicara (Jubir) PT PRLI dan PT MPP, Denny Tjung dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/6).

Pihaknya tidak bisa menerima putusan tersebut dsn akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan juga melaporkan adanya dugaan unsur Pidana ke Mabes Polri serta meminta permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas perkara gugatan merek Polo by Ralph Lauren ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

“Kami pertanyakan, bagaimana mungkin kami dikalahkan dari tingkat Pertama PN Jakpus hingga tingkat Kasasi di MA menggunakan merek yang sudah dihapus 173934 di Dirtjen HAKI. Kami tidak bisa menerima selaku pemegang sertifikat 14 merek yang sah Polo by Ralph Lauren dari dua perusahaan PT PRLI dan PT MPP serta pemegang tiga merek atas nama Fahmi Babra yang sudah terdaftar resmi di Dirtjen HAKI Kemenkumham,” ujarnya.

Menurut dia, perusahaan yang sudah melakukan bisnis atau kegiatan usaha selama puluhan tahun yang legal sesuai ketentuan hukum yang berlaku akan terancam dengan putusan tersebut dan akan berdampak bagi ribuan karyawan di seluruh Indonesia, mitra kerja dan hilangnya kontribusi penerimaan pajak bagi negara jika berhenti beroperasi seluruh toko Polo Ralph Lauren di seluruh Indonesia.

Permintaan bantuan perlindungan hukum Kemenkopolhukam dan Mabes Polri buntut adanya oknum warga yaitu Mohindar HB selaku pemegang pengalihan merek dari Jon Whiteley di tahun 1986 mrndaftarkan merek nomor 173934 di Dirtjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggugat merk dagang Polo by Ralph Lauren yang digunakan perusahaan produksi kaos Polo di Indonesia yakni PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PT PRLI) dan pemegang Merk Polo lainnya dari PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) serta atas nama Fahmi Babra.

Gugatan Mohindar HB dengan alat bukti Pokok Perkara diputus sudah tidak berlaku lagi/dihapus yakni Merk Daftar 173934 dengan Etiket Merek Ralph Lauren oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan putusan nomor 140/PDT.G/1995/PN.JKT.PST pada 18 Agustus 1995 dan Putusan Kasasi nomor 3101 K/Pdt/1999 pada 14 Juni 2001.

Kemudian Mohindar HB kembali menggugat PT PRLI, PT MPP, Fahmi Babra dan Dirtjen HAKI pada 22 Agustus 2022 dan diputuskan menang oleh  Pengadilan Niaga Pada PN Jakpus dengan nomor perkara 84/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Kasasi dengan nomor putusan 365 K/Pdt Sus-HKI/2023.

Lalu ditingkat pertama Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 83/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Kasasi dengan nomor putusan 465 K/Pdt Sus-HKI/2023 serta ditingkat pertama Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 93/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Kasasi dengan nomor putusan 614 K/Pdt Sus-HKI/2023. (anton/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *