POSKOTA.CO – Sejumlah warga protes proyek pembangunan sejumlah rumah klauster baru di Jl. Raya Nangka, Perumahan Mampang Indah 2, Kel. Rangkapan Jaya Lama, Depok. Pasalnya pembangunan perumahan tersebut dinilai melanggar garis sepadan jalan (GSJ) tanpa ada upaya penertiban atau penyetopan pekerjaan dari Pemkot Depok.
“Bangunan rumah itu jelas melanggar GSJ bahkan untuk jarak tiang atau pondasi serta badan bangunan hanya berjarak kurang dari dua meter tapi tetap berdiri dua lantai, ” kata Anto, warga RT 01/ 13, Kel. Rangkapan Jaya Lama, Pancoran Mas, Depok, Senin (3/5).
Menurutnya protes sudah disampaikan ke pemborong maupun Pemkot Depok, tapi sampai saat ini belum ada tindakan lanjutan baik untuk menghentikan atau menegur proyek pembangunan perumahan klaster baru tersebut.
Keluhan sudah disampaikan langsung ke pekerja bangunan bahkan sempat didatangi warga terkait terlalu dekatnya bangunan dengan jalan tanpa ada jarak sama sekali sehingga di khawatirkan saat nanti dihuni lingkungan tersebut bakal kumuh.
Tidak hanya kumuh, imbuh dia, namun penghuni bangunan tentunya akan memakai badan Jl. Raya Nangka di lingkungan perumahan bakal dijadikan lahan parkir kendaraan karena bangunan tidak memiliki cukup luas untuk parkir kendaraan. “Kami berharap Pemkot Depok untuk mengecek dan melihat langsung ke lokasi. Jangan hanya mencari dana retribusi pengurusan IMB saja, ” tuturnya. (anton/fs)
Salah satu bangunan klauster yang diduga menyalahi GSJ di . Raya Nangka, RT 01/13, Kel. Rangkapan Jaya Lama, Depok.







Komentar