oleh

Pakai Knalpot Bising, 45 Ranmor Diamankan Polres Bogor

POSKOTA.CO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor melakukan penertiban kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar pabrik.

Knalpot brong ini meresahkan masyarakat karena suara bisingnya. Penertiban knalpot bising, pada Senin (10/4/2023), dilaksanakan di beberapa titik di antaranya lampu merah CCM, Simpang Gadog dan beberapa titik yang diindikasi banyak pengendara bermotor yang memakai knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, penertiban kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar ini akan terus dilakukan.

Razia dan penertiban secara langsung di tempat akan diberlakukan pencopotan knalpot dan pemeriksaan surat surat kendaraan seperti SIM dan STNK kepemilikan dari kendaraan tersebut.

“Kami berikan arahan kepada seluruh pengendara yang melanggar untuk tidak lagi menggunakan knalpot tidak standar, karena melanggar peraturan undang-undang yang berlaku,” kata AKP Dicky Anggi Pranata, dalam rilis yang diterima POSKOTA.CO, Selasa (11/4/2023).

Ia menjelaskan, pelaksanaan giat malam ini seperti malam-malam sebelumnya, kali ini ada 45 kendaraan yang diamankan. Razia penertiban ini, agar masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas dan berkendara yang sesuai aturan perundang-undangan. “Pengendara motor khususnya remaja, untuk bisa menjaga ketertiban umum dan menjaga kenyamananmasyarakat lain,”pinta AKP Dicky. (*/yopi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *