POSKOTA.CO – Polsek Benda meringkus perampok sadis yang mencekik dan membuang Andri Eko Purnomo (36) di Jalan Paliman Raya, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Pelaku Ahmad Juki ditangkap di Lampung Utara. Pria 28 tahun itu membawa kabur mobil dan uang Rp 69 juta untuk gaji karyawan PT APL, perusahan yang bergerak di bidang jasa ekspedisi di wilayah Benda, Kota Tangerang.
“Pelaku kami tangkap di rumah singgah di Lampung Utara setelah sebelumnya tim buser mengejarnya di daerah Palembang,” kata Kapolsek Benda Kompol Wahid Key, Rabu (29/9/2021).
Wahid menjelaskan, setelah melakukan aksi sadisnya, Juki melarikan diri ke beberapa tempat untuk menghindari kejaran tim buser. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada di lokasi kejadian, petugas dapat mengidentifikasi pelaku.
Menurutnya, pelaku merupakan mantan sopir di PT APL. Juki mengaku sakit hati terhadap perusahaan sehingga dirinya nekat merencakan aksi perampokan terhadap Andri Eko Purnomo.
“Jadi selama empat bulan bekerja, upah yang diterima tersangka sangat kecil atau di bawah UMR, sehingga dirinya memutuskan berhenti bekerja pada dua pekan lalu. Merasa sakit hati, dia pun merencanakan aksi itu,” ungkap Wahid.
Lanjut Wahid, aksi sadis Juki berlangsung pada 5 September 2021. Bermula ketika pelaku dan korban berjanjian bertemu untuk makan duren di dekat SPBU Duta Garden. Setelah itu korban pamit menuju tempatnya bekerja untuk mengambil uang gaji karyawan.
“Pelaku kemudian berpura-pura menumpang mobil minta diantar ke rumah temannya. Korban tak curiga dan memberikan tumpangan. Korban lebih dulu mengambil uang di perusahan sebelum mengantar pelaku,” ujarnya.
Ditengah jalan, kata Wahid, pelaku yang duduk di jok tengah tiba-tiba meminta mantan rekan kerjanya menghentikan laju mobil. Saat itu juga korban dicekik dan ditendang hingga terjatuh keluar dari dalam mobil. “Korban lalu dibuang. Mobil dan uang perusahaan dibawa kabur pelaku,” ucapnya.
Tim buser Polsek Benda kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Juki diburu tim buser hingga ke daerah Palembang dan Lampung.
Akibat perbuatannya, Juki dijerat dengan Pasal 365, tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Imam)







Komentar