POSKOTA.CO – Sopir pribadi Putri Sambo yakni Kuat sempat mau kabur saat mau ditangkap. Faktu baru tersebut diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika RDP dengan Komisi III DRP RI, Rabu 24 Agustus 2022.
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat lima tersangka di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.
Kini, Kuat Ma’ruf sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dengan ancaman pasal 340 KUHP subsider 338 Jo pasal 55 dan Jo pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.
Perlu diketahui Kuat Ma’ruf diketahui juga sempat mengancam Brigadir J. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan bukti ancaman pembunuhan ke Brigadir J yang disampaikan oleh kekasih Yosua yakni Vera Simanjuntak terjadi sehari sebelum ditemukan tewas dibunuh. (oko)







Komentar