oleh

Kepgub Anies, Pengunjung Mal dan Tempat Ibadah Wajib Sudah Vaksin

POSKOTA.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang PPKM Level 4. Isinya, setiap orang yang hendak melakukan aktivitas di ruang publik seperti mal wajib sudah divaksin, termasuk di warteg, warkop dan tempat ibadah.

Keputusan Gubernur Anies ini dikeluarkan pada 3 Agustus 212 dengan Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. “Selama masa pemberlakuan PPKM Level 4, setiap orang yang hendak melakukan aktivitas di tiap-tiap sektor harus sudah divaksin minimal dosis pertama,” begitu isi putusan Kepgub dikutip, Kamis (5/8/2021).

Dalam Kebgub ini dijelaskan, sejumlah lokasi yang diwajibkan setiap masyarakat dilakukan vaksinasi. Lokasi dimaksud, perkantoran, lokasi pemenuhan harian, mal, restoran, warteg dan warkop serta tempat ibadah.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak dagang dan sejenisnya, para pekerja serta pengunjung semuanya telah divaksinasi.

Selain warteg dan warkop serta mal, Kepgub  juga mewajibkan setiap orang yang beraktivitas di tempat ibadah sudah divaksin.Petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi.(Omi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *