oleh

Kawasan Puncak Tertutup untuk Wisatawan Luar Daerah

POSKOTA.CO – Dampak kebijakan Pemerintah DKI Jakarta tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang akan dilaksanakan mulai Senin (14/9/2020), Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy bersama Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten Bogor berlakukan pengetatan kawasan Puncak pada Sabtu (12/9/2020).

Ketatnya kendaraan masuk ke kawasan wisata Puncak ini sebagai langkah dan upaya mencegah penyebaran virus Corona.

Guna menunjang terlaksananya aturan ini, sebanyak 600 personel gabungan yang terdiri dari Polres Bogor, Ditsamapta Polda Jabar, Brimob Polda Jabar, Kodim 0621, Sat Pol PP Kabupaten Bogor, Dishub Kabupaten Bogor, Dinkes Kabupaten Bogor dan jajaran Muspika Megamendung diterjunkan dalam kegiatan pengetatan kawasan Puncak Bogor dalam PSBB masa Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Kegiatan ini bukan hanya mengantisipasi adanya PSBB di Jakarta, tetapi juga salah satu sebagai langkah strategi yang kami lakukan bersama Satgas Kabupaten Bogor untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor. Kita lakukan apa yang diatur dalam peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020, bahwa adanya pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dan restoran hanya dibolehkan 50 persen dengan waktu operasi dari pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB,” kata AKBP Roland.

Apabila jumlah pengunjung baik di tempat wisata dan restoran sudah melebihi 50 persen dan melewati batas waktu yang ditentukan, maka petugas di lapangan akan memberikan imbauan kepada para pengelola dan masyarakat untuk meninggalkan kawasan Puncak.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menegaskan, sistem pengetatan dilakukan akibat tingginya angka kasus baru positif Covid-19 di Bogor.

Sebelum digelarnya apel siaga Sabtu (12/9/2020) pagi di Pos 2B Gadog, unsur Muspida Kabupaten Bogor menggelar rapat di ruang Bupati Bogor kemarin.

Hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, PSBB untuk kawasan wisata Puncak ditutup untuk wisatawan luar daerah.

“Keputusan terkait ditutupnya Puncak Bogor ini diambil pada pertemuan yang berlangsung Jumat (11/9/2020) pukul 17.00 WIB hingga pukul 18.15 WIB di ruang rapat Bupati Bogor,” ujarnya.

Bupati Bogor Ade Yasin dalam instruksinya meminta agar perketat penjagaan jalan masuk menuju Puncak, dan sediakan lokasi untuk putar balik bagi pengguna jalan.

Petugas dari Dinas Satpol PP, harus perketat monitoring tempat wisata dan tempat kuliner. Tidak lebih dari 50 persen kapasitas serta jam buka dan tutup objek wisata.

Sementara petugas dari Dishub, diminta antisipasi dan skrining kendaraan masuk menuju Puncak terutama kendaraan roda dua.

Selain itu, tim dari BPBD dan Damkar juga diperintahkan standby, guna mem-back up situasi di lapangan.

Sedangkan untuk petugas dari Dinas Kesehatan, agar standby ambulans dan tenaga medis, khususnya kepala PKM Ciawi dan Megamendung, untuk mengondisikan atau dengan PKM terdekat, untuk ikut apel pagi di Gadog.

Kekuatan tim di lapangan, akan diperkuat tambahan 150 personel BKO dari Polda Jabar dan 250 personel TNI dari Kodim 0621 Kabupaten Bogor.

Apel pagi Sabtu (12/9/2020) pukul 06.30 WIB berlangsung di halaman Masjid Vimala Hills Gadog dihadiri Kapolres Bogor, Dandim, dan personel TNI-Polri dan ASN. (yopi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *