POSKOTA.CO – Spanduk dan baliho raksasa yang berdiri di fasilitas umum (fasum) seperti trotoar dan taman diminta segera dibersihkan. Pasalnya, jika dibiarkan spanduk partai politik lainnya akan memasang di lokasi.
Hal tersebut ditegaskan Dewan Kota (Dekot) Jakarta Pusat Bayu Sudarmadji. Dia berharap spanduk dan baliho raksasa partai politik (parpol) yang keberadaannya terpasang di fasum seperti, trotoar dan taman terletak di perempatan lampu merah, Jalan Cempaka Putih Timur Raya, Taman Jembatan Serong, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dibersihkan karena tidak elok dipandang mata.
“Itu tugasnya penyelenggara pemilihan umum (pemilu), Panwaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ungkap Bayu Sudarmadji, Selasa (28/3/2023).
Lanjut Bayu menambahkan, harusnya Panwaslu tanggap karena terpasang di fasum. “Iya, jangan sampai dibiarkan terlalu lama karena akan mengundang spanduk-spanduk lain yang akan memasang di lokasi itu. Padahal tidak diperkenankan,” tandasnya. (van)







Komentar