POSKOTA.CO–Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak pimpinan Polri melakukan pengawasan yang lebih ketat agar kualitas pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan harapan. SIM adalah legalitas yang diberikan negara/Polri kepada warga yang telah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.
Pemegang SIM mereka yang telah memahami soal keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain di jalan raya. Sebab, SIM adalah kewajiban bukan hak warga, maka memperoleh SIM harus benar benar melalui proses ujian yang ketat dan telah dinyatakan lulus.
“Proses pemberian SIM kepada seorang warga harus menjadi benteng terakhir terwujudnya kamseltibcarlantas.
SIM bukan hadiah atau dijadikan sebagai souvenir yang bisa diberikan kepada siapa saja. Pembuatan SIM juga tidak boleh dengan menggunakan jasa orang lain, apalagi dengan cara membayar sejumlah uang agar bisa memperoleh SIM,” kata Kerua Presedium ITW Edison Siahaan kepada poskota.co, Senin (12/9/2022).
Karenanya ITW meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polri yang mencoba memamfaatkan kesempatan dalam pembuatan SIM. “Sekarang calo malah lebih berperan dalam pembuatan SIM. Mereka bermain dengan oknum Polri yang punya peran di Satpas SIM,” tegas Edison.
Menurut ITW, jika kondisi ini dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pimpinan Polri dikhawatirkan ke depan pembuatan SIM hanya asal asalan. “ITW mendesak pimpinan Polri segera bertindak,” tegas Edison.
Apalagi belakangan pembuatan SIM sebagian besar sudah diambil alih oleh pihak swasta, walaupun mereka ditempatkan di lingkungan Satpas SIM itu sendiri seperti di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan, Jakarta Barat.
Pembuatan SIM saat ini tidak lagi ditangani sepenuhnya oleh pihak Kepolisian seperti biasanya. Untuk memperoleh keterangan kesehatan, sikologi dan pelatihan serta sertifikat sudah dikerjakan oleh pihak swasta dengan biaya cukup tinggi. Sementara pihak kepolisian hanya di bagian Pendaftaran dan Pencetakan SIM saja.
Padahal selama ini, pembuatan SIM langsung ditangani oleh pihak Kepolisian, seperti halnya ujian teori dengan menggunakan komputerisasi dan praktek di lapangan menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang telah disediakan oleh Satpas SIM, seperti di Satpat SIM Jl Daan Mogot, Jakarta Barat.
Namun, semua fasilitas yang dibeli pakai uang negara kini dionggokkan di gudang karena tugas polisi sudah diambil alih oleh pihak swasta. Pegambilalihan tugas kepolisian oleh swasta, tentu harus dibayar mahal oleh masyarakat untuk ingin memperoleh SIM baru maupun untuk perpanjang.
Sebab, sejak 1 Maret 2022, untuk memperoleh SIM A dan C baru maupun perpanjang harus mengikuti psikologi yang sebelumnya tidak ada dalam persyaratan. Tentu, untuk mengikuti psikologi itu bukan gratis, harus bayar Rp 60.000 walaupun tidak ada dampaknya terhadap perolehan SIM baru maupun perpanjang.
Seorang pemohon SIM C yang ditemui poskota.co di Satpas SIM JL. Daan Mogot, Jakarta Barat mengaku untuk mendapatkan SIM A dirinya harus merogoh isi kantong mencapai Rp560.000. Perinciannya, biaya kesehatan Rp 25.000, asuransi Rp 50.000, psikologi Rp 60.000, pelatihan sertifikasi Rp 325.000 dan Bank BRI Rp 100.000 sehingga total Rp 560.000.
Bahkan pemohon SIM itu mengaku, pengisian formulir psikologi itu dia lakukan asal asalan saja. Setelah bayar Rp60.000 dia dapat melanjutkan untuk mengikuti pelatihan sertifikasi. Begitu juga pelatihan sertifikasi hanya bentuk formalitas, setelah bayar Rp 325.000 langsung mendapat sertifikat.
Menanggapi besarnya biaya yang membebankan masyarakat pemohon SIM seperti di Satpas SIM Jl Daan Mogot, Ketua ITW Edison Siahaan mendesak Kapolri Sigit segera mengevaluasi semua aturan persyaratan pembuatan SIM yang dinilai sangat membebankan masyarakat. Bahkan ITW menilai psikologi tidak ada mamfaat bagi pemohon SIM.
Kalau dibilang untuk menguji testabilan jiwa pemohon SIM, Edison mempertanyakan siapa yang bisa menjamin pemegang SIM bisa sehat pikirannya selama 5 tahun. Begitu juga masalah tes kesehatan, ITW mempertanyakan apa petugas yang melakukan pemeriksaan kesehatan pemohon SIM itu benar benar seorang dokter. “Kapolri atau Kapolda harus tahu masalah ini,” tegasnya.
ITW mengingatkan, jangan karena uang semua dianggap selesai atau beres. Banyak kecelakaan lalu lintas disebabkan mudahnya mendapatkan SIM. “Perlu juga dipertanyakan kemana uang yang diambil dari pemohon SIM. Ini perliu diaudit penggunaannya,” tutur Edison.(Omi)







Komentar