oleh

Hari Ini Belanja di Mal hingga Pasar Tradisional Dilarang Menggunakan Plastik Kresek

POSKOTA.C0 – Mulai hari ini Rabu 1 Juli 2020 mal, toko swalayan, pasar tradisional dan sejenisnya untuk wilayah DKI Jakarta dilarang menggunakan kantong plastik kresek.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih meminta agar masyrakat saat berbelanja membawa kantong belanja sendiri dari rumah yang ramah lingkungan dan bisa digunakan kembali.

Menurutnya, larangan kantong plastik ini tertuang dalam Pergub DKI Nomor 142 tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang ditanda tangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019 serta efektif 6 bulan kemudian.

“Ini sudah bulan ke enam sejak Pergug larangan penggunaan kantor plastik. Artinya 1 Juli ini sudah efektif pemberlakukan larangan belanja memakai kantong plastik kresek,” ujarnya.

Pergub ini menyebutkan yang dimaksud dengan kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun, baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.

Sedangkan yang dimaksud dengan kantong belanja plastik sekali pakai adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang; terbuat dari bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya. Kantong plastik sekali pakai ini umum disebut sebagai kantong plastik kresek.

Disebutkan pula limbah plastik menjadi salah satu kontributor perubahan ekosistem. (r)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *