oleh

Dua Kendaraan Pribadi Diderek, Pemilik Pasrah

POSKOTA.CO – Dua kendaraan pribadi yang terparkir di bahu Jalan Puma Raya, Kebon Kosong dan Jalan Merpati III, Gunung Sahari Selatan (GSS) ditindak dengan penderekan oleh petugas gabungan Lintas Jaya Kecamatan Kemayoran.

Penindakan tegas dengan penderekan ini, lantaran dua kendaraan terparkir di daerah terlarang.

Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Dinas Perhubungan Kecamatan Kemayoran Dapot Togatorop mengatakan, kedua kendaraan yang diderek antara lain, satu kendaraan berjenis Avanza terparkir di bahu Jalan Puma Raya, Kebon Kosong, pemilik sedang asyik tertidur di dalam kendaraannya. Sedangkan, satu kendaraan lagi yakni berjenis Hyundai Minibus juga terparkir di bahu Jalan Merpati III, Gunung Sahari Selatan (GSS), namun kendaraan ditinggalkan pemilik.

“Kedua kendaraan tersebut. Kami tindak dengan penderekan karena terparkir di daerah terlarang. Penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi,” ungkap Dapot, Senin (13/7/2020).

Kedua kendaraan yang diderek, tambah Dapot, langsung dikirim ke IRTI Monas. “Tidak ada perlawanan dari pemilik kendaraan, dan mereka pasrah karena menyalahi aturan,” pungkas Dapot sambil menambahkan, kegiatan Lintas Jaya melibatkan TNI, polantas, polsek dan Dinas Perhubungan Kecamatan Kemayoran. (van)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *