POSKOTA.CO – Sekitar 11 rombongan belajar (rombel) untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 dibuka oleh Dinas Pendididkan (Disdik) Kota Depok dengan empat jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, mutasi dan anak guru.
“Ada sekitar 11 rombel yang dipersiapkan Disdik Kota Depok dengan jumlah pelajar 32 murid di setiap satu rombel yang mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 22 Tahun 2016, yaitu tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Kepala Disdik Kota Depok M Thamrin, Selasa (16/6/2020).
Selain itu pihaknya juga mempersipakan empat jalur zonasi untuk kegiatan PPDB tahun 2020/2021 di Kota Depok antara lain jalur zonasi, afirmasi, prestasi, mutasi dan anak guru.
“Untuk afirmasi, ada tiga jalur yaitu tidak mampu, inklusi, dan peserta didik di luar zonasi wilayah,” kata Thamrin seraya menambahkan, secara umum pendaftaran PPDB SMP adalah memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) dan foto kopi Kartu Keluarga (KK) sebelum tanggal 13 Juli 2019.
Adapun untuk afirmasi tidak mampu, lanjut Thamrin, ditambah dengan scan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau Program Keluarga Harapan (PKH). Sedangkan di jalur prestasi dilihat dari akademiknya minimal rata-rata nilainya 8,5. Atau bisa juga melalui prestasi lomba akademik dan non akademik, minimal tingkat kecamatan.
Ditambahkan M Thamrin, untuk jalur mutasi dan anak guru, calon peserta didik harus melampirkan Surat Keterangan Sekolah Orang Tua Mengajar dengan syarat, orang tua tersebut memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu, menyertakan juga foto kopi Surat Keputusan (SK) terakhir sebagai guru.
“Sementara untuk yang daftar di jalur afirmasi inklusi, harus menyerahkan hasil pemeriksaan psikolog,” tuturnya. (anton)







Komentar