POSKOTA.CO – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) rencannya akan menggelar aksi demo menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus low mulai hari ini Senin 12 hingga 16 Oktober 2020.
Hal itu sesuai dengan surat KSBSI yang ditujukan kepada Kapolri Up Baintelkal Polri yang beredar di media sosial.
Dalam surat yang dibuat tanggal 9 Oktober 2020 berisikan tentang pemberitahuan akan melakukan aksi unjuk rasa dengan agenda tuntuan antara lain menolak pengesahan RUU Cipta Krja menjadi Undang-Undang dan mendesak Presiden menerbitkan Perpu pembatalan UU Cipta Kerja.
Rencananya aksi tersebut melibatkan anggota buruh dari Jakarta, Bogor dan Bekasi mulai pukul 10.00 sampai 17.00.
Dalam surat pemberitahuan itu disampaikan aksi akan diikuti oleh 1.000 (seribu) orang se Jabotabek dengan bentuk aksi konvoi motor serta orasi.
Dalam surat disinggung bahwa disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta kerja oleh DPR dalam rapat paripurna 5 Oktober 2020 telah mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Hak dasar bruh yang terdegradasi antar lain PKWT/kontrak kerja tanpa batas, Outsourcing diperluas tanpa batas jenis usahanya, upah dan pengupahan diturunkan, besaran pesangon diturunkan. (d)







Komentar