DEPOK – Pengacara Kota Depok yang juga dosen di Kampus Sekolah Tinggi Hukum Pelopor Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi, mendesak Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Depok untuk membersihkan diri dari oknum mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat.
“Kasus mafia tanah di Kota Depok sudah sangat meresahkan dan menjengkelkan. Pasalnya, klien kami sejak tahun 2023 digugat atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pengadilan Negeri Kota Depok dan sampai vonis pengadilan, klien kami tidak pernah ada panggilan sidang,” tegas Andi Tatang, Selasa (1/7/2025), dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM.
“Klien kami tidak pernah mengetahui bahwa ada gugatan, namun tiba-tiba mendapat surat dari pengadilan terkait akan dilakukan eksekusi. Bila bersih tentunya harus siap membersihkan oknum mafia tanah yang selama ini berkeliaran di wilayahnya,” sambungnya.
Merasa kliennya dirugikan, Andi Tatang menempuh upaya hukum dengan mengadukan BPN Kota Depok ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) termasuk hakim yang menangani kasus ini kepada Komisi Yudisial.
”Kami tegaskan permohonan itu sederhana, yaitu ukur ulang objek yang ada jika memang klien kami terbukti melakukan PMH. Silakan objek itu serahkan ke penggugat,” tegasnya sembari menambahkan, tidak dilaksanakannya permohonan constatering memunculkan dugaan ada permainan oknum BPN Kota Depok yang coba membekingi mafia tanah.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa BPN Kota Depok Galang Rambu Sukmara menegaskan, tidak ada ruang bagi oknum mafia tanah di Kota Depok. “BPN Kota Depok berkomitmen bersih dari mafia tanah,” tandasnya. (*/anton)







Komentar