oleh

KEBIJAKSANAAN JANGAN DIJADIKAN KEBIJAKAN

Oleh: Brigjen Pol Dr Chryshnanda Dwilaksana MSi

KEBIJAKSANAAN merupakan sesuatu yang diizinkan atau diperbolehkan atau bahkan diputuskan dengan berbagai pertimbangan untuk: kemanusiaan, kepentingan umum atau kepentingan yang lebih luas, keadilan dan untuk edukasi.

Dalam bahasa Jawa ada istilah bener durung tentu pener. Benar belum tentu tepat. Dalam konteks kebijaksanaan juga ada unsur-unsur tersebut. Bisa juga dikatakan boleh tetapi (dengan syarat-syarat tertentu). Kebijaksanaan ini diambil karena ada pertimbangan atas hal-hal tersebut di atas walaupun secara normatif salah atau tidak benar atau tidak dapat dibenarkan.

Tatkala ada keinginan menjadikan kebijaksanaan sebagai kebijakan, maka ini menjadi sesuatu membenarkan yangg menyimpang atau melegalkan yang ilegal.

Tatkala sebagai kebijaksanaan ini ada rentang waktu atau setidaknya tatkala standar-standar yang dibutuhkan sebagai penggantinya telah ada, maka kebijaksanaan ini bisa dicabut atau tidak diberlakukan, dan kebijaksanaan biasanya tidak ditumbuhkembangkan walaupun dibiarkah hidup.

Tatkala kebijaksanaan dijadikan kebijakan maka ada tuntutan yang harus ditumbuhkembangkan. Berbagai konsekuensi akan menjadi risiko yang ditanggung dari sisi kewarasan sampai dengan keselamatan pun bisa diabaikan.

Tatkala pemaksaan kebijaksanaan dijadikan kebijakan tentu akan timbul pertanyaan, adakah sumber daya telah dikuasai atau telah disusupkan untuk didominasi sepenuhnya atau sebagian? Siapa yang tahu hanya waktu yang akan membuktikan siapa waras siapa lupa. (Penulis adalah Dirkamsel Korlantas Polri)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *