oleh

Tipu Teman Rp24 Miliar dalam Bisnis perusahaan Securitas, Jimmy Diadili di PN Jakut

POSKOTA.CO – Dituduh menipu teman dalam bisnis usaha jasa keuangan atau securitas, Jimmy Wirianto alias Fen Fen,50, kini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam sidang secara virtual, Selasa, (20/4/21) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yonard menuduh terdakwa warga Kembangan Utara, Jakarta Barat ini telah melakukan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap teman bisnisnya sendiri, Niko.

“Perbuatan ini dilakukan terdakwa sejak Maret hingga April 2020, di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara,” ucap jaksa dihadapan majelis hakim pimpinan Dodong Iman.

Menurut jaksa perbuatan yang mengakibatkan Niko mengalami kerugian Rp24 miliar ini dilakukan dengan cara sebelumnya terdakwa membujuk korban untuk membeli perusahaan Securitas yang akan dijual yakni PT. Redialindo Mandiri Securitas dari  harga Rp150 milliar menjadi Rp100 miliar.

“Dalam negosiasi dengan korban, terdakwa terus membujuknya untuk membeli perusahaan jasa keuangan tersebut dengan pembagian modal sebesar 60 persen untuk terdakwa dan 40 persen untuk temannya itu,” ucap jaksa sambil menyebutkan terdakwa terus mendesak korban dengan mengatakan kalau pemilik perusahaan minta segera dijual.

Jaksa menambahkan, atas bujuk rayuan ini, korban lalu metransfer uang beberapa kali ke rekening terdakwa hingga mencapai Rp24 miliar.

“Namun hal ini ternyata hanya akal-akalan terdakwa saja karena usaha securitas tersebut tidak ada kenyataannya. Atas kejadian tersebut korban lalu melaporkan ke  polisi,” kata jaksa. (Ferry/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *