oleh

Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung Tangkap DPO Pelaku UU ITE Polda DIY

LAMPUNG SELATAN – Subdit III Tekab 308 Jatanras Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pelanggaran UU ITE. Dimana pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) Subdit Cyber Ditresrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah menerangkan, pelaku DA (41) merupakan warga Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung.

“Bahwa kejadian tersebut pada tanggal 19 Oktober 2023, pelapor Suminah didatangi orang yang mengaku telah memesan melalui aplikasi Michat, dimana pelapor ini tidak merasa bahwa dia tidak pernah memasukan foto dan data diri di aplikasi tersebut” ujar Umi Kamis (1/2/24).

Setelah beberapa bulan, pada tanggal 23 Oktober 2023 tiba-tiba Yuana (saksi) dimasukkan ke grup mantan RT siap kondang yang dibuat oleh nomor yang tidak dikenal. Dimana di dalamnya sebagian terdapat orang yang dikenal, selang beberapa waktu teman korban Yuana mengabarkan bahwa di grup tersebut disebarkan video dan foto korban tanpa busana oleh No WA yang tidak di kenal.

“Oleh karena kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polda Yogyakarta dengan LAPORAN POLISI Nomor:
LP/B/860/X1/2023/SPKT/POLDA DIY,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan oleh team gabungan yang terdiri dari Subdit Ditreskrimsus Polda Yogyakarta yang di back up Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, mendapat informasi bahwa pelaku DA sedang berada di rumah.

Selanjutnya team bergerak menuju target dan berhasil mengamankan 1(Satu) orang yang diduga pelaku DA(41) di Gg. Mushola Kel. Palapa Kec. Tanjung karang pusat, Bandar Lampung.

Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 (tiga) unit Handphone, 2 (dua) buah Kartu Atm BRI, 2 (dua) buah KTP elektronik milik korban dan Ibu korban.

Atas perbuatannya pelaku diancam UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 junto 27 Ayat (1). Selanjutnya untuk tersangka dan arang bukti diserahkan ke personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut.(galang/ta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *