oleh

Terkait OTT Hakim MA, Alexius: Dukung KPK Berantas Jual Beli Perkara

POSKOTA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan lembaga Peradilan. Setelah beberapa kali menangkap sejumlah oknum hakim dan jajarannya di tingkat Pengadilan Negeri (PN), kini untuk yang kedua kalinya juga melakukan OTT di Mahkamah Agung (MA).

Pada Kamis (22/9/2022), satu oknum hakim Sudrajat Dimyati dan beberapa jajarannya serta sejumlah oknum pengacara diamankan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Melihat hal ini, praktisi hukum senior Alexius Tantrajaya,SH, M.Hum mengapresiasi dan mendukung KPK dalam melakukan OTT terhadap oknum Hakim Agung beserta sembilan orang lainnya. “Saya sangat mendukung KPK dalam OTT tersebut. Hal ini semata bertujuan guna memberantas korupsi dalam kejahatan memperjual-belikan perkara melalui jaringannya di Mahkamah Agung RI,” ucapnya.

Dan tentunya, tambah anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini, dapat dipastikan para Hakim Agung di MA yang bekerja jujur dan berintegritas juga mendukung hasil OTT KPK tersebut.

“Bukan hanya mendapat apresiasi dari masyarakat umum saja, OTT KPK terhadap oknum Hakim Agung beserta sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga dapat dipastikan para Hakim Agung  yang bekerja jujur dan berintegritas merasa senang dan mendukung hasil OTT KPK itu,” katanya.

Advokat ibukota ini menyatakan sangat berharap kesempatan tersebut bisa dimanfaatkan KPK untuk bekerja secara tuntas. “Sebab selama ini, akibat perbuatan menyimpang dan koruptif dari oknum Hakim Agung ini telah membuat Hakim Agung lain yang bekerja jujur dan berintegritas terkendala untuk mewujudkan hukum sebagai panglima di negeri ini melalui putusan-putusannya. Dan akibatnya putusan hukum menjadi ikut tercemar,” tegasnya.

Pembersihan

Menurut Alexius dengan berhasilnya kali ini melakukan OTT di lingkungan MA,  diharapkan KPK jangan sudah puas dan berhenti untuk melakukan hanya pada oknum hakim MA saja, tapi hal ini harus bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pembersihan terhadap oknum Hakim Agung koruptif yang terlibat dalam kasus-kasus lain

“Ya, tentunya saya juga berharap KPK yang telah berhasil melakukan OTT terhadap oknum Hakim Agung beserta staf dan jaringannya di MA ini harus tetap konsisten. Karena hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pembersihan terhadap oknum Hakim Agung koruptif yang terlibat dalam kasus-kasus lain,” katanya.

Disebutkan, bahwa upaya bersih-bersih ini KPK juga harus bisa memanfaatkan laporan masyarakat yang selama ini telah disampaikan. Tentunya juga dengan bekerja sama institusi lain, di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Pencucian Uang (Money Laundering).

“Nah, tentunya dengan demikian, maka penggunaan predikat ‘Hakim Agung Yang Mulia’, bisa sesuai dengan maknanya, semoga,” pungkas Alexius.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung pada MA, Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut oknum hakin MA ini diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.

Firli mengatakan, Sudrajad Dimyati menerima uang tersebut melalui Elly Tri Pangestu yang merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” ungkap Firli saat konferensi pers (Hbw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *