oleh

Sidang Gugatan Jual beli Alat Berat, Hakim Heran Saksi Kunci Tak Pernah Dihadirkan Tergugat

POSKOTA.CO – Sidang gugatan wanprestasi dalam perkara pembelian alat berat Crawler Excavator merk Volvo seharga Rp1, 265 miliar rencananya tetap akan diputuskan Kamis (28/1/2021) meski Soleh saksi kunci dari PT Indotruck Utama (IU) selaku penggugat tak pernah dihadirkan ke  persidangan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pekan lalu, Majelis Hakim diketuai Fahzal Hendri,SH, MH, menyatakan keheranannya karena saksi yang disebut tergugat sebagai orang yang didalilkan menyerahkan excavator kepada Arwan Kity, pembeli (penggugat) tidak pernah hadir ke persidangan.

Awalnya, majelis hakim masih memberi kesempatan untuk kehadiran saksi hinga sidang ditunda beberapa kali. Bahkan dalam sidang majelis sempat menanyakan kepada pihak tergugat keberadaan saksi, apakah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Apalagi barang yang dibeli belum pernah diterima pembeli.

“Saya sebagai majelis hakim yang menangani perkara ini pun rada bingung kalau terus-menerus bertanya dimana dan siapa yang menyerahkan barangnya. Tetapi hal itu tidak akan membuat majelis ikut-ikutan bingung, kami memutuskan perkara ini sebagaimana fakta dan bukti yang ada saja,” tegas ketua.

Dalam pesidangan majelis juga melihat hampir semua dalil-dalil penggugat tidak dapat dibantah atau dimentahkan tergugat secara hukum. PT IU yang digugat melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi seharusnya bisa  membuktikan bahwa tergugat telah melakukan apa yang diperjanjikannya dengan penggugat.

Aidi Jihan, kuasa hukum penggugat

Penasehat hukum penggugat, Aidi Johan,SH, MH, mengatakan, banyak bukti-bukti tidak ada dokumen aslinya, hanya foto copy dari copy saja. Tidak ada bukti surat berita acara serah terima barang yang ditandatangani pembeli/konsumen Arwan Koty, selaku kliennya. Bahkan Soleh sebagai saksi kunci atau fakta dari tergugat tidak dapat dihadirkan meski sudah diberikan beberapa kali kesempatan oleh hakim.

“Padahal excavator itu telah dibeli dan dibayar lunas. Tapi, sayangnya tidak pernah diserah-terimakan kepada klien saya selaku pembeli,” ucapnya. Sementara tergugat mendalilkan excavator milik penggugat telah diserahkan kepada Soleh.

Dalam perjanjian antara penggugat dengan tergugat juga disebutkan penyerahan alat berat sedianya dilakukan di Cakung. Namun hal itu tidak terlaksana. Selain barang tidak pernah diterima secara langsung dan dilihat, tidak ada pula bukti tanda terima barang diberikan penjual kepada pembeli.

“Tergugat dengan dalil-dalilnya justru melakukan apa yang tidak diperjanjikan dengan penggugat. Artinya tergugat PT Indostruck Utama tidak dapat membuktikan,” kata penasehat hukum dalam kesimpulannya.

Menurutnya sebagaimana
pendapat Prof Aca Sondjaya yang dihadirkan sebagai saksi ahli, tergugat telah membangun narasi hukum sebab selama persidangan terkesan lari dari tanggung jawab, kemudian melepaskan tanggung jawabnya kepada pihak lain yang tidak terkait atau tidak ada hubungan hukum dengan penggugat.

Disebutkan Aidi, fakta yang ada dalam persidangan gugatan wanprestasi Arwan Koty No. 181/Pdt.G/2020 terhadap PT IU begitu validnya dalil gugatan tersebut. Bahkan dalil-dalil penggugat sama sekali tidak bisa dibantah apalagi dijawab oleh tergugat.

Kasus perseteruan ini berawal sekitar tahun 2017 ketika Arwan Koty membeli satu unit Excavator Volvo EC 210D seharga Rp 1, 265. miliar dari PT IU untuk pengembangan usaha tambang di Nabire, Papua dan sudah dibayar lunas. Tapi alat berat itu belum juga diserah-terimakan. Koty lalu minta pengembalian semua uang pembelian, tapi, tidak diindahkan. (F/BW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *