POSKOTA.CO – Sidang kasus penangkapan bandar sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi sorotan dikarenakan dilakukan oleh satu orang hakim tunggal.
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari BNN Provinsi DKI Jakarta, dua hakim lainnya tidak hadir.
Kendati tidak lazim namun Ketua majelis Hakim Suratno tetap melaksanakan sidang dari awal sampai akhir dengan terdakwa Edo Tri Argaputra pada 22 Agustus 2022.
Sementara itu, saksi anggota BNNP DKI menyebutkan terdakwa Edo Tri Argaputra ditangkap di Jalan Teluk Gong Raya, Kelurahan Pejagalan Keamatan. Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekira jam 14:58 WIB, dengan barang bukti 1075,5 gram Kristal Putih.
Adapun penagkapan itu dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan informasi bahwa terdakwa Edo akan melakukan transaksi narkotika.
Setelah mendapat informasi dan mengetahui cirri-cirinya, Tim BNNP DKI Jakarta melakukan Penyelidikan dan sekira jam 14:40 WIB mencurigai gerak gerik Tersangka Edo, yang menggunakan sepeda motor merek vario warna hitam yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu disekitar jalan Pantai Indah Utara, Sektor Timur, Jakarta Utara.
Setelah yakin, kemudian dilakukan Penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti 1 bungkus plastik yang dibungkus lakban warna coklat berisikan sabu dengan berat brutto 1075,5 Gram yang disimpan didalam tas selempang dan 1 Unit Hand Phone Merk Nokia 110 warna biru.
Selain Shabu, diamankan juga 1 Unit Hand Phone Merk Oppo A Warna Hitam, selanjutnya Tersangka Edo berikut barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi DKI Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. (Ferry)







Komentar