POSKOTA.CO – Yanti, terdakwa kasus penggelapan mobil mewah diakui telah difitnah oleh mantan kekasihnya Rudy (Saksi korban/pelapor) yang telah menjalin lama hidup bersama tanpa ada ikatan perkawinan.
“Kakak saya (Yanti) difitnah oleh Rudy, dituduh menggelapkan mobil, Pak Hakim. Padahal, mobil itu selain beli secara bersama-sama, juga sudah diambil Rudy sebelum dilaporkan dengan tuduhan penggelapan,” ucap Yunita kepada majelis hakim yang diketuai Togi Pardede, SH, MH, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, (13/3/23).
Dihadapan Majelis Hakim yang beranggotakan Gede Sunarjana SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH, Yunita, adik terdakwa yang dihadirkan sebagi saksi meringankan (a de charge) ini menyebutkan pembelian mobil Mini Cooper, kepemilikan serta pengalihan uang sebesar Rp 6 miliar lebih yang semula atas nama saksi dan Yudianto, kakak terdakwa.
Pada intinya baik Yunita dan Yudianto yang keduanya tampil sebagai saksi meringankan ini membenarkan kalau terdakwa dan Rudy secara bersama-sama membeli mobil Mercedes Benz (semula atas nama Yanti), rumah dan apartemen serta terakhir mobil Mini Cooper (atas nama Rudy). Begitu masalah muncul, semua diakui Rud sebagai miliknya karena dibeli dari uang pribadinya.
Dalam sidang sebelumnya Rudy mengakui memakai uang pribadinya untuk pembelian mobil dan rumah/apartemen, terbantahkan karena saksi Yunita dan Yudianto yang memiliki rekening dan buku ATM, justru diminta oleh Rudy. Alasannya karena untuk membayar cicilan mobil, rumah/apartemen serta segala kebutuhannya.
“Jelas itu tidak benar, karena semua adalah uang berdua, selam mereka hidup bersama tanpa klik ada tali pernikahan selama delapan tahun,” ucap mereka yang didengar kesaksiannya secara bergantian.
Dipertanyakan Hakim
Soal hubungan terdakwa dengan saksi korban sejak 2013 hingga 2021), juga dipertanyakan baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora, SH, dan ketua majelis hakim kepada saksi ini. Kedua saksi ini pun mengakui keberadaan itu.
Kuasa hukum terdakwa, Fahmi Bachmid SH M.Kum yang didampingi Galih Rakasiwi SH MH dan Reza Mahendra SH, mendalami pertanyaan terkait pengalihan dana milik Yanti yang tersimpan di rekening atas nama Yunita dan Yudianto, karena mereka merupakan anak buah Rudy yang juga punya penghasilan dari mengelola bisnis atau agen asuransi dengan nama PT. BMI (Bersama Menggapai Impian).
Disebutkan kedua saksi, ada aliran dana ke rekening BCA milik Rudy, masing Rp 2 miliar lebih dari Yunita dan Rp 3,6 miliar lebih dari Yudianto. Sedangkan kuasa hukum Fahmi Bachmid SH M.Kum, memegang bukti yaitu semua. Dan, hal itu diharapkan bisa menjadi bahan hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Sementara ketua majelis hakim mengingatkan JPU dan kuasa hukum terdakwa, agar proses sidang sudah harus selesai pada 2 April 2023 mendatang.
Untuk 16 Maret mendatang, dihadirkan saksi lain/saksi ahli. 21 Maret pemeriksaan terdakwa. Pada 24 Maret tuntutan, 27-28 Maret agenda pledoi dan tanggapan (replik dan duplik). Sedangkan vonis akan dibacakan pada 30 Maret.
“Kita harus profesional dalam proses persidangan ini. Sebab, ini sudah kesepakan JPU dan kuasa hukum,” pungkas hakim ketua sambil menyebutkan kalau masa penahannya terdakwa berakhir pada 2 April 2023 mendatang. (bw)







Komentar