POSKOTA.CO – Dua pelaku jambret beraksi di Jalan Raya Narogong, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Aksi dua bandit jalanan yang berusaha merampas tas milik seorang wanita pada Minggu (2/4/2023) dinihari ini, digagalkan korban.
Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, dalam keterangannya yang diterima POSKOTA.CO, Minggu (2/4/2023), mengatakan, kedua pelaku berinisial AS (30) dan M (25) saat ini masih menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Cileungsi. Kedua pelaku punakan terancam Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara lima tahun.
Kapolsek menuturkan, aksi jambret ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban FEM, seorang wanita yang dibonceng motor oleh kekasihnya, secara tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang tidak di kenal yang juga berboncengan sepeda motor.
Saat di TKP, pelaku yang dibonceng langsung melakukan penjambretan tas milik korban FEM yang dibonceng motor oleh MDA (22) pacarnya. Tas warna hitam milik korban berisi dua ATM, SIM, KTP dan uang tunai Rp40 ribu berhasil dipertahankan.
Pelaku yang merasa terancam setelah ada warga yang datang ke TKP guna memberi pertolongan, langsung melarikan diri ke arah Bekasi.
Namun upaya dua bandit jalanan ini gagal. Warga yang mengejar, menghentikan laju pelaku, setelah motor yang digunakan saat aksi jahat, di tendang hingga terjatuh. Kedua pelaku ditangkap lalu diserahkan ke polisi.
“Petugas dari Polsek Cileungsi yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan dan membawa para pelaku ke Mapolsek Cileungsi untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kompol Zulkarnaen. (*/yopi)







Komentar