POSKOTA.CO–Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi mencapai Rp100 miliar.
Dugaan itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Rafael bersama istrinya Ernie Meike didakwa melanggar dua Pasal TPPU sekaligus. Dalam dakwaan disebutkan, Rafael didakwa mencuci uang ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010. Jaksa menyebutkan, selama 8 tahun Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882.
Sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, Rafael disebutkan jaksa dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466. Selain itu, Rafael juga menerima imbalan lain Rp31.727.322.416.
Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael telah melakukan pencucian uang sekira Rp63.994.622.223.
Perinciannya, yakni Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dari hasil gratifikasi dan ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dollar Singapura atau setara Rp23.623.414.153. Selain itu Rafael juga menerima gratofikasi senilai 937.900 dollar Amerika atau setara Rp14.270.570.555 serta Rp14.557.334.857.
Rafael didakwa melakukan tindakan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Terdakwa Rafael membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut.
Dari total penerimaan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118. Perinciannya, pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar.
Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(Omi)







Komentar